Ketua RT Terlibat Peredaran Narkoba Diringkus BNNK Surabaya

HUKUM867 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jalan Nyamplungan, Surabaya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota setempat, lantaran terlibat peredaran narkoba.

Selain meringkus ketua RT, Tim BNNK Surabaya juga mengamankan seorang pelaku yang dibantu Ketua RT dalam mengedarkan narkoba atau atasannya.

Ketua RT Yakni Umar Sjahbal (47) dan tetangganya sebagai atasanya Dadang (44) mereka berhasil diringkus di Warung Kopi, Jl. Nyamplungan Gg. X Surabaya.

“Mereka kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.” kata, kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono saat jumpa pers.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 8 (delapan) poket serbuk sabu dengan berat : 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram berikut dengan bungkus plastiknya (Bruto). Kemudian 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna hijau.

Baca Juga :  Pemanggilan terhadap Bupati Muhdlor Mundur lagi, MAKI Jatim sebut Potensi 'Masuk Angin'

“Satu buah Skrup sabu, satu buah timbangan digital dan satu smarphone,” tambahnya.

AKBP Kartono menjelaskan, kronologi penangkapan tejadi pada Senin, 20 Juni 2022 sekira jam 09.00 wib, petugas dari BNN Kota Surabaya mendapatkan laporan masyarakat tentang transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di warung kopi, Jl. Nyamplungan Gg. X Surabaya.

Kemudian petugas Seksi Pemberantasan BNN Kota Surabaya melakukan penyelidikan dan Observasi pada Selasa, tanggal 21 Juni 2022 sekira jam 20.00 wib di warung kopi, jl Nyamplungan Gg. X Surabaya.

BNN pun berhasil menangkap kedua tersangka, saat ditangkap mereka kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket serbuk sabu dengan berat : 0,40 (nol koma empat puluh) gram berikut dengan bungkusnya (Bruto).

Baca Juga :  Hastag Sidoarjo Darurat Korupsi menjadi narasi utama Petisi MAKI Jatim

Kemudian setelah itu petugas BNN Kota Surabaya, melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jl. Nyamplungan Surabaya, dan menemukan 1 buah dompet ukuran kecil warna hijau yang berisi : 7 poket serbuk sabu, 1 buah Skrup sabu dan 1 buah timbangan digital merk “POCKET SCALE” di dalam kamar tersangka.

“Selanjutnya tersangka Dadang dan UMAR serta barang bukti tersebut diatas dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan.” Pungkas Kartono.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *