Direktur Mecimapro Baca Eksepsi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kepala PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, akan menghadapi persidangan lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel, agenda persidangan hari ini adalah pengajuan eksepsi oleh terdakwa Melani.
Di SIPP PN Jakarta Selatan, persidangan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.45 WIB.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan tuntutan jaksa dan menganggap kasus ini bukanlah tindak pidana.
“Kami tidak setuju dengan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini merupakan kesepakatan kerja sama,” kata Ardi setelah sidang.
Ia juga memperlihatkan dokumen perjanjian antara PT MIB dan PT Mecimapro sebagai dasar pendapat bahwa perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
“Ini merupakan kesepakatan antara dua perusahaan,” ujar Ardi.
Pihak berwenang menganggap tuntutan pasal pemalsuan dan penipuan tidak sesuai diterapkan dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan adanya dugaan “permainan” dari pihak investor yang membawa perselisihan perjanjian ke ranah hukum pidana.
“Strategi ini merusak reputasi klien kami yang sebenarnya merupakan promotor konser,” ujar Ardi.
Menurut Ardi, mengingat konser telah berlangsung, tuduhan bahwa dana tidak digunakan sesuai dengan yang seharusnya dianggap tidak penting.
Ardi berharap pembelaan kliennya bisa diterima oleh majelis hakim.
Perkara ini berawal dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.
Perusahaan MIB menganggap dana yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai dengan semestinya.
Setelah surat peringatan tidak memberikan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Sekarang perkara ini berada di meja pengadilan.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar