Hendak Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor Dikandangkan di Mako Polresta Surakarta

DAERAH, POLRI364 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sekitar 20 unit sepeda motor diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta lantaran menggunakan knalpot dan sinyalir akan melakukan balap liar, Kamis (15/8/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Selain dijatuhi surat tilang, bagi pemilik diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar dan motornya sementara dikandangkan di Mako Sat Lantas Polresta Surakarta.

Pengamanan itu dilakukan saat Tim Sparta Polresta Surakarta menggelar razia kendaraan bermotor berknalpot brong dan arak-arakan. Dengan tujuan mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi saat konferensi Pers menjelaskan bahwa kegiatan razia itu digelar untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antarwarga dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemendag dan Bank Jatim, UMKM Siap Mendunia

“Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta.

Adapun kronologinya tim Sparta melaksanakan penyelidikan dengan menggunakan pakaian preman dilokasi dimana sering diadakannya aksi kebut – kebutan, sedangkan anggota yang lain yang berpakaian dinas menunggu dilokasi yang tidak jauh dari lokasi,

Setelah mendapatkan informasi adanya konvoi sepeda motor yang disinyalir akan melakukan aksi kebut – kebutan, kemudian tim Sparta yang berpakaian dinas melakukan operasi di jalur yang akan dilintasi oleh rombongan konvoi tersebut.

Namun sesampainya di Simpang Purwosari rombongan tersebut melarikan diri ke arah Kleco, selanjutnya tim Sparta melakukan pengejaran dan menghalau kearah barat sampai batas kota Kleco , konvoi membubarkan diri dan tim Sparta belum berhasil mengamankan peserta Konvoi tersebut.

Baca Juga :  Kemunculan Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Hebohkan Warga Sedati

Berselang waktu sekira pukul 03.00 Wib tim sparta kembali mendapatkan informasi bahwa rombongan tersebut berkumpul di daerah Edutorium UMS Laweyan kota Surakarta, tanpa menunggu lama tim sparta mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan sebagian tidak ada yang membawa perlengkapan surat kendaraannya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,” jelas dia.

“Untuk mereka kita kenakan Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 yakni Tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem lampu petunjuk arah, alat pemantau cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, RSUD Eka Candrarini Utamakan Layanan Ibu dan Anak

Kapolresta Surakarta mengapresiasi kepedulian masyarakat Solo yang aktif melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi. Informasi atau laporan dari masyarakat menurut dia sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Partisipasi masyarakat bersama kami menjaga Solo aman nyaman,” ujarnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada orang tua ikut berpartisipasi dalam mengawasi anaknya.

“Kami juga minta kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya agar tidak ikut terlibat dalam balap liar. Kami juga imbau mereka agar istirahat saja, dan kumpul dengan keluarga di rumah,” pungkas Kapolresta. (dk/aden)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *