Kronologi Penangkapan Sindikat Copet Internasional di Bali, Awalnya dari Laporan Bintang Drakor Jeon Hye Bin
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Gianyar menangkap 10 anggota jaringan pencurian internasional yang melakukan aksinya di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Empat orang WNI yang menjadi tersangka yaitu PT atau Putu, IKPS atau Made, HL atau Har, dan JW atau Jo.
Selanjutnya, enam orang warga negara asing dengan inisial Hua yang dikenal sebagai Sam dan JWW yang dikenal sebagai Dave berasal dari Tiongkok, serta MK yang dikenal sebagai Jigurr, SA yang dikenal sebagai Shar, SD yang dikenal sebagai Soko, dan GZ yang dikenal sebagai Zolo berasal dari Mongolia.
Kepala Kepolisian (Polres) Gianyar AKBP Chandra C Kesuma menyampaikan, penyelesaian kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari artis Korea Selatan Jeon Hye Bin, yang menjadi korban pencurian saat sedang berlibur di Ubud, pada 1 Oktober 2025.
Pada masa itu, bintang serial drama Korea yang berjudul “Beyond The Bar” kehilangan dana sebesar Rp 132 juta setelah kartu kredit suaminya direbut oleh pelaku.
“Seluruh korban merupakan Warga Negara Asing dari Korea dan Tiongkok, salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat sedang berwisata di kawasan Ubud,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa sekitar dua hingga tiga hari setelah menerima laporan dari artis Drakor tersebut, pihaknya berhasil menangkap semua pelaku di lokasi yang berbeda di Denpasar dan Gianyar.
Dalam tindakannya, para tersangka ini bekerja secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing.
Empat tersangka WNI berperan sebagai penyedia mesin electronic data capture (EDC).
Di sisi lain, empat warga negara asing dari Mongolia bertugas sebagai pelaksana di lapangan. Selanjutnya, dua warga negara asing berkebangsaan Tiongkok bertugas sebagai perantara antara warga negara Indonesia dan warga negara asing dari Mongolia.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar turis asing yang berkunjung ke objek wisata seperti di sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist, Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud dan Kawasan Monkey Forest Ubud.
“Kalau dilihat dari modus operandinya mereka sudah berpengalaman. Ada yang tugas mengambil di tas, ada yang menutupi dan ada yang mengalihkan orang lain atau korban,” katanya.
Sementara itu, para korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian usai mendapat pemberitahuan melalui ponsel adanya transaksi digital mengunakan kartu kredit mereka.
Modusnya adalah mencuri tas atau ikat pinggang yang dibawa oleh korban, kemudian tas tersebut dibuka dan dompet serta kartu kreditnya diambil.
“Di sana kartu kredit digunakan di mesin EDC, lalu dana dikirim ke rekening luar negeri,” tambahnya.
Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terhadap alur dana hasil tindak kejahatan yang dikirim ke rekening bank di Uganda dan Indonesia.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP beserta Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, artis ternama Korea Selatan, Jeon Hye Bin (42), menjadi korban pencurian kartu kredit saat tengah berlibur di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada 1 Oktober 2025.
Saat itu, wanita yang tampil dalam serial drama Korea berjudul “Beyond The Bar” bersama anggota keluarganya sedang berbelanja di toko yang menjual perlengkapan berkemah di Ubud.
Setelah itu, suami korban menyadari bahwa dompetnya hilang ketika akan membayar belanjaannya di kasir. Dompet tersebut berisi uang sebesar 200 dolar Amerika Serikat, kartu kredit, serta dokumen penting lainnya.
Pada saat yang sama, korban menerima pemberitahuan melalui ponselnya mengenai empat kali penarikan menggunakan kartu kreditnya. Total penarikan dengan kartu Visa Hana mencapai 7.300 dolar AS dan kartu Master Kb sebesar 500 dolar AS.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ubud karena mengalami kerugian sekitar Rp 132.700.000. ***





Saat ini belum ada komentar