OJK Perbarui Kode Etik AI untuk Sektor Jasa Keuangan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Lembaga Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melakukan pembaruan terhadap pedoman kode etik kecerdasan buatan (AI) yang berlaku di sektor jasa keuangan. Perubahan ini dilakukan guna mengurangi potensi risiko yang muncul dari industri teknologi keuangan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengatakan bahwa perubahan pedoman kode etik AI ini bertujuan untuk menerapkan dan memastikan penggunaanartificial intelligencedi bidang keuangan dapat dilakukan dengan tanggung jawab danresponsibel.
Panduan terbaru ini diperkenalkan selama forum bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Bali, yang mengganti panduan sebelumnya tahun 2023.
Diketahui bahwa OJK pada tahun 2023 telah mengeluarkan Panduan Etika Kode untuk AI yang Bertanggung Jawab dan Tepercaya di sektor fintech, yang bertujuan sebagai pedoman etis agar penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masih baru diluncurkan di akhir tahun 2023, tetapi kami melihat perkembangan terbaru yang memerlukan tanggapan cepat dari kami untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap panduan yang sebelumnya telah diterbitkan,” kata Hasan dalam kesempatan acara OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, Senin (1/12/2025).
Dalam hal ini, OJK sebagai regulator melakukan penguatan prinsip dasar pedoman kode etik AI khususnya terkait aspek perlindungan konsumen, keandalan model dan data yang digunakan, inklusi keuangan, serta perlindungan data dan ketahanan siber.
“Jadi, seluruh peraturannya telah diadopsi dalam ketentuan dan juga dalam pelaksanaannya nanti kami serahkan melalui pengawasan oleh asosiasi yang bersangkutan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pidatinya menyampaikan bahwa OJK dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengawasi sektor inovasi keuangan serta aset digital perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan industri digital.
Di sektor perbankan misalnya, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank.
OJK saat ini juga tengah mengembangkan program tokenisasi yang menjadi tema utama dalam perkembangan aset digital.
“OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model: tokenisasi emas, obligasi, dan properti. Kami mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan,” pungkas Mahendra.
Pada kesempatan ini juga dilakukan peluncuran Laporan OECD tentang Kecerdasan Buatan di Sektor Keuangan Asia serta Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Handal dalam Teknologi Finansial di bawah pengawasan IAKD.
Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen OJK agar regulasi nasional selaras dengan praktik terbaik internasional.
Indonesia berkomitmen memperkuat transformasi digital, memperkuat fundamental ekonomi, dan memperdalam kerja sama internasional melalui strategi yang efektif dan peningkatan kapasitas teknologi. ***





Saat ini belum ada komentar