Monev Layanan Pertanahan, Nusron Ingin Pelayanan Pasti Dirasakan Masyarakat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempercepat penyelesaian dokumen layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nurson Wahid, menyatakan bahwa seluruh proses akan dipantau dan dievaluasi. Ia berharap ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih, cepat, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami berharap di dalam organisasi benar-benar bersih. Struktur kami harus sehat agar masyarakat sebagai pemohon merasa aman, memiliki kejelasan waktu, kejelasan biaya, serta kepastian apakah pengurusan mereka dapat dilanjutkan atau tidak,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, yang diselenggarakan secara virtual dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, perbaikan pelayanan tidak hanya terkait dengan pencapaian target administratif, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status berkas mereka. Kementerian ATR/BPN mencatat adanya kemajuan yang positif sejak pertemuan internal dua minggu sebelumnya, dengan penurunan tunggakan sebanyak 18.000 layanan.
“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa minggu. Oleh karena itu, kita membutuhkan percepatan yang lebih cepat lagi, yang bersifat eksponensial agar tidak ada masalah kepemilikan tanah yang tertunda,” kata Menteri Nusron.
Sebagai institusi yang menangani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, perlu adanya perubahan dalam pola kerja Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron menekankan bahwa setiap unit kerja harus memberikan kepastian kepada pemohon, mulai dari kepastian waktu, kepastian biaya, hingga kepastian apakah suatu permohonan dapat diproses atau tidak.
Menteri Nusron juga menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN perlu mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sisa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL menggunakan dana APBN, sehingga pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi fokus utama kementerian. “Oleh karena itu, kita harus melakukan persiapan yang nyata dan terukur,” ujarnya.
Sebagai upaya memperkuat tata kelola dan mencegah terulangnya tunggakan, jika hingga awal tahun 2026 penyelesaian tunggakan belum selesai, Menteri Nusron rencananya akan mengeluarkan peraturan baru yang berlandaskan prinsip “first in, first out” agar berkas diproses sesuai antrian tanpa ada celah.
Pada rapat evaluasi kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan serta Ruang, Virgo Eresta Jaya beserta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi memberikan paparan teknis. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.
Hadiri rapat secara langsung, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang dianggap menjadi prioritas dalam penyelesaian berkas layanan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar