Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AA1POoZz DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus memperoleh bahan bakarnya melalui pihak penyedia atau distributor yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam suratnya menyampaikan bahwa perusahaan yang tertangkap membeli BBM dari pemasok ilegal atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat dapat diberi sanksi.

Sanksi

Hukumannya berkisar dari peringatan hingga ancaman hukum pidana sesuai dengan undang-undang, dengan denda maksimum hingga empat kali lipat pajak yang semestinya dibayarkan.

“Langkah ini diambil agar setiap liter bahan bakar yang digunakan di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan wilayah,” ujar pria yang akrab disapa KDM, dikutip Selasa (4/11/2025).

Di Lampiran Surat Edaran tersebut, pemerintah menyertakan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang telah terdaftar.

Di antaranya ialah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya, PT. ExxonMobil Lubricants, PT. AKR Corporindo Tbk, serta PT Vivo Energi Indonesia, dan lainnya. Dengan adanya surat edaran ini, perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen bahan bakar minyak di Provinsi Jawa Barat diharapkan memperoleh pasokan dari Wajib Pajak yang terdaftar.

Pemerintah provinsi menekankan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga turut mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan masyarakat melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Pernyataan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang menggunakan bahan bakar di Jawa Barat.

Misi Optimalisasi Pajak

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa tujuan utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kebijakan ini adalah memastikan pengelolaan pajak berjalan secara efisien serta mendorong peredaran ekonomi.

Peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong kesejahteraan secara keseluruhan.

“Bukan masalah menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberi manfaat kepada daerah dan masyarakat,” kata Asep.

“Jika pembelian dilakukan melalui distributor resmi yang terdaftar, pendapatan daerah dapat dikelola dengan baik dan kembali digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.

Asep menuturkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang teratur dan memiliki izin. Artinya, pembelian bahan bakar oleh masyarakat maupun pelaku usaha tetap dilakukan di Jawa Barat dan melalui pihak yang sah.

Melalui SE ini, ia mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan transportasi, manufaktur, serta sektor lain yang memerlukan pasokan BBM dalam jumlah besar untuk mematuhi aturan tersebut.

“Tujuan ini adalah untuk melindungi para konsumen, mengatur distribusi bahan bakar minyak, serta memperkuat dasar perekonomian daerah. Semakin tinggi pendapatan daerah, semakin luas kesempatan Pemerintah Provinsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Asep.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembalinya Lima Eks OPM Intan Jaya Teguhkan Komitmen Persatuan dan Perdamaian Papua

    Kembalinya Lima Eks OPM Intan Jaya Teguhkan Komitmen Persatuan dan Perdamaian Papua

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lapangan Apel Kantor Bupati Intan Jaya menjadi saksi sejarah pada Jum’at, 12 Desember 2025, ketika lima mantan anggota OPM resmi menyatakan ikrar kembali ke pangkuan NKRI. Peristiwa ini disambut haru oleh ratusan masyarakat, tokoh adat, dan pejabat daerah. Acara bersejarah ini dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, Danrem 173/PVB Brigjen TNI I […]

  • Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menolak Rencana Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion yang Jadi Tempat Duka

    Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menolak Rencana Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion yang Jadi Tempat Duka

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali menyampaikan penolakan terhadap rencana penyelenggaraan pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Penolakan ini muncul setelah adanya pengumuman bahwa laga akan digelar pada 28 April 2026. Mereka menilai bahwa tempat tersebut bukan hanya sekadar arena olahraga, tetapi juga menjadi simbol duka yang masih terasa dalam hati […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.   Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan pengungkapan itu berawal dari Polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG.   “Mereka […]

  • Wisata Surabaya

    Momen Akhir 2025, BHS: Wisata Surabaya Jangan Jalan di Tempat, Ubah Strategi Saatnya Jadi Hub Jatim

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Minimnya optimalisasi pengelolaan wahana wisata milik Pemerintah Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Selain belum berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan destinasi wisata Surabaya tersebut juga dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pahlawan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono […]

  • Polsek Asemrowo Amankan Residivis Pencuri Kompor di Greges Jaya

    Polsek Asemrowo Amankan Residivis Pencuri Kompor di Greges Jaya

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sepak terjang JSW (39), seorang residivis spesialis pembobol rumah, kembali terhenti di tangan pihak kepolisian. Warga Kalimas Baru Buntu, Kelurahan Tanjung Perak ini diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo setelah tepergok mencuri kompor gas di sebuah warung makan di kawasan Jalan Raya Greges Jaya, Jumat (28/11/2025) malam. Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku […]

  • Daftar 12 Danau Terpopuler di Jawa Timur yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

    Daftar 12 Danau Terpopuler di Jawa Timur yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur dikenal memiliki berbagai danau yang menawarkan pemandangan alam yang indah dan suasana yang sejuk. Berikut ini adalah 12 danau terbaik yang direkomendasikan untuk dikunjungi selama liburan akhir tahun. 1. Telaga Sarangan Telaga Sarangan merupakan danau kecil yang nyaman untuk pejalan kaki dan pengunjung yang ingin menikmati pemandangan. Fasilitas rental perahu motor tersedia, […]

expand_less