Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tinjau Ulang Skema Bantuan Pendidikan 2026

Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tinjau Ulang Skema Bantuan Pendidikan 2026

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota untuk meninjau ulang kebijakan perubahan skema bantuan pendidikan dalam Raperda APBD 2026.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan hal itu usai rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang Komisi A, Senin (20/10/2025).

Menurut Yona, kebijakan baru Pemkot Surabaya yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa SMA negeri hanya menerima bantuan seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial di masyarakat.

“Kami berpikir kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan. Baik siswa negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Kalau bantuan biaya pendidikan untuk yang negeri dihapus, pasti akan timbul polemik di bawah,” ujar Cak YeBe sapaan akrabnya.

DPRD Soroti Potensi Kesenjangan Bantuan

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 16.800 siswa SMA/SMK penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. Dari jumlah itu, 9.858 siswa berasal dari sekolah swasta, sedangkan 6.942 siswa dari sekolah negeri.

Selama ini seluruh penerima, baik negeri maupun swasta, mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dikirim langsung kepada siswa.

Namun pada tahun anggaran 2026, Pemkot Surabaya berencana menghapus bantuan tunai bagi siswa negeri dan mengalihkannya menjadi bantuan seragam, sedangkan untuk siswa swasta, nilainya justru naik menjadi Rp500.000 per siswa per bulan.

“Kenaikan untuk siswa swasta dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 memang bagus tujuannya, tetapi terlalu tinggi. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” jelasnya.

Cak YeBe menegaskan tidak menolak peningkatan bantuan bagi siswa swasta, namun meminta agar besaran bantuan disesuaikan secara proporsional dan kuota penerima diperluas agar lebih banyak keluarga miskin bisa terakomodasi.

“Kami menyarankan agar bantuan untuk swasta tidak langsung Rp500.000. Lebih baik dinaikkan menjadi Rp250.000 saja, tapi kuotanya dua kali lipat. Jadi lebih banyak keluarga miskin yang tercover,” tutur Yona.

Komisi A DPRD Surabaya: Waspadai Potensi Penyalahgunaan

Cak YeBe juga menyoroti mekanisme baru penyaluran bantuan yang direncanakan akan langsung ditransfer ke rekening sekolah, bukan lagi ke siswa. Ia mengingatkan, sistem ini berpotensi rawan penyimpangan jika tidak diawasi ketat.

“Kalau dana ditransfer ke sekolah, harus ada pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana, misalnya SPP tidak sampai Rp500.000 tapi sekolah tetap menerima penuh. Ini bisa jadi celah penyimpangan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Komisi A akan mengawal penuh kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan antar pelajar.

“Kami akan mendorong agar TAPD dan Pemkot meninjau ulang nilai bantuan dan sistem penyalurannya. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah sosial,” pungkasnya.

Pemkot Tegaskan: Bukan Pengurangan, Tapi Penyempurnaan Sistem

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan skema merupakan bagian dari restrukturisasi pengelolaan dana Kader Surabaya Hebat (KSH) agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Mulai tahun 2026, pengelolaan KSH akan dialihkan ke tingkat kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp250 miliar.

“Untuk tahun 2026, anggaran KSH akan diturunkan ke kecamatan. Dengan begitu, teman-teman di kecamatan bisa lebih efektif menggerakkan koordinasi dan kreativitas di wilayahnya,” terang Arif.

Arif menambahkan, perubahan mekanisme ini juga mencakup penyaluran dana langsung ke rekening sekolah, bukan ke siswa, untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai peruntukan.

“Kalau dana dipegang anak, kadang tidak semua digunakan untuk sekolah. Jadi nanti ditransfer langsung ke sekolah supaya penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.

Arif menegaskan, Pemkot tidak bermaksud mengurangi bantuan, melainkan menyempurnakan sistem agar lebih transparan, efisien, dan terkontrol.

“Kita ingin semuanya matang sebelum dijalankan. Tujuannya tetap sama: memastikan tidak ada anak Surabaya yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tandasnya.

Dengan berbagai perubahan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum Raperda APBD 2026 disahkan, demi menjaga asas keadilan dan keseimbangan sosial di Kota Pahlawan. [@]

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dicekal Kejagung, Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka

    Dicekal Kejagung, Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS minta Kejagung segera tetapkan tersangka dan dan tahan bos PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Hal ini disampaikan Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS setelah mendapat kabar Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf […]

  • Waktu Sahur Yang Tepat Agar Kuat Puasa Seharian

    Waktu Sahur Yang Tepat Agar Kuat Puasa Seharian

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Waktu Sahur yang Tepat Agar Kuat Puasa SeharianPuasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melatih kesabaran, pengendalian diri, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Agar puasa berjalan lancar dan tetap kuat seharian, salah satu kunci utamanya adalah memperhatikan waktu sahur. Sahur merupakan hidangan yang disantap sebelum fajar menyingsing, sebelum […]

  • Bulan Penuh Berkah, PSHT SMKN 4 Surabaya Adakan Agenda Rutin Bagi Takjil Gratis

    Bulan Penuh Berkah, PSHT SMKN 4 Surabaya Adakan Agenda Rutin Bagi Takjil Gratis

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bulan Penuh Berkah, PSHT SMKN 4 Surabaya Adakan Agenda Rutin Bagi Takjil Gratis

  • Polres Pasuruan Kota dan Ratusan Pesilat Bersatu dalam Aksi Bersih-Bersih Kota

    Polres Pasuruan Kota dan Ratusan Pesilat Bersatu dalam Aksi Bersih-Bersih Kota

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menjaga kebersihan dan mempererat tali silaturahmi, Polres Pasuruan Kota bersama ratusan pesilat dari berbagai perguruan menggelar aksi bersih-bersih di sejumlah ruas jalan utama Kota Pasuruan, Minggu (16/2/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 300 pesilat dari berbagai perguruan, termasuk Persinas Asad, PSHT, Ciung Elang, dan Pencak Organisasi Eki. Para peserta bersama personel Polres […]

  • Drama Kurban di Rutan Medaeng: Sapi Limosin Ngamuk, warga binaan sempat kocar kacir

    Drama Kurban di Rutan Medaeng: Sapi Limosin Ngamuk, warga binaan sempat kocar kacir

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seekor sapi kurban jenis limosin membuat heboh warga binaan dan petugas Rutan Kelas I Medaeng, Jumat (6/6/2025) pagi. Hewan berbobot besar itu tiba-tiba mengamuk dan lolos dari kendali saat hendak disembelih dalam rangka perayaan Iduladha 1446 H. Peristiwa tersebut terjadi di area dalam rutan, tepat saat beberapa warga binaan bersiap melakukan proses penyembelihan. […]

  • Wakil Ketua MPR RI Menegaskan Komitmen Tidak Amandemen UUD 1945

    Wakil Ketua MPR RI Menegaskan Komitmen Tidak Amandemen UUD 1945

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI, menegaskan komitmennya bahwa MPR di bawah kepemimpinannya tidak akan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Basarah mengungkapkan bahwa MPR sudah tidak mampu melaksanakan amandemen karena masa jabatannya akan segera berakhir beberapa bulan lagi. “Wacana amandemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kempemimpinan […]

expand_less