Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Digugat Developer, Warga Sidoarjo Justru Menang di Meja hijau

Digugat Developer, Warga Sidoarjo Justru Menang di Meja hijau

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Perjuangan panjang pasangan suami istri Didik Noga Ahfidianto dan Eva, warga perumahan di Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil memenangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) atas sengketa kelebihan tanah dengan pengembang perumahan, PT Chalidana Inti Cahaya.

Putusan perkara Nomor: 275/Pdt.G/2024/PN.Sda yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa PT Chalidana terbukti melakukan wanprestasi.

Sengketa bermula dari adanya kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi di belakang rumah pasangan Didik-Eva. Tanah tersebut pada awalnya tidak diperbolehkan untuk dibeli. Namun, justru dijadikan dasar gugatan oleh pihak developer, yang menuntut pasutri tersebut.

IMG 20250616 105145 HDR scaled

Eva (kiri) Pemilik rumah yang lahannya di gugat dikarenakan salah mengukur batas lahan didampingi suaminya didik(tengah) dan kuasa hukum Rohmad Amrulloh (kanan). Menunjukan salinan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memenangkan gugatan mereka atas sengketa kelebihan tanah dengan PT Chalidana Inti Cahaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

– PT Chalidana melakukan wanprestasi.

– Didik Noga Ahfidianto diwajibkan membayar Rp1,5 juta per meter persegi untuk tanah seluas ±18 m², total sebesar Rp27 juta.

– PT Chalidana wajib menerima pembayaran jual beli atas objek tanah tersebut.

– Putusan ini sah sebagai dasar peralihan kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., menyebut bahwa putusan hakim merupakan bentuk keadilan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Putusan ini sudah sangat win-win solution. Hakim memutus secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan bahwa nilai Rp1,5 juta per meter persegi yang ditetapkan hakim adalah harga pasar tertinggi di kawasan tersebut.

Meski demikian, pihak PT Chalidana mengajukan upaya hukum banding pada 5 Juni 2025. Menanggapi hal tersebut, pihak Didik-Eva juga telah mengajukan kontra memori banding melalui sistem e-Court sebagai respons resmi atas banding tersebut.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kami yakin putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah tepat dan adil. Kami berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” tegas Amrulloh.

Sementara itu, Eva, istri Didik yang juga dikenal sebagai pelaku UMKM penjual kue, menceritakan tekanan yang ia rasakan ketika digugat oleh developer.

“Kami awalnya nggak tahu kalau ada kelebihan tanah. Rumah itu dibangun dan diserahkan begitu saja saat kami beli lewat KPR. Tapi malah kami yang digugat. Padahal yang salah ukur dan bangun itu mereka,” ungkap Eva.

Menurut Eva, persoalan ini bermula sejak akhir 2022, ketika mereka menyadari ada sisa tanah di belakang rumah. Upaya penyelesaian secara damai tidak berhasil, sehingga proses hukum pun dimulai pada tahun 2024 hingga akhirnya mendapat putusan pada Mei 2025.

“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Kami ingin masyarakat lain tidak takut memperjuangkan haknya. Hukum masih bisa melindungi,” ujarnya penuh syukur.

Kuasa hukum Didik-Eva menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ragu menggunakan jalur hukum jika merasa dirugikan.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan ragu menuntut hak selama ada niat baik dan bukti yang jelas,” pungkas Amrulloh.

Saat ini, mereka tengah menunggu proses lanjutan atas banding yang diajukan oleh PT Chalidana. Pihak Didik-Eva optimistis bahwa putusan PN Sidoarjo akan dikuatkan di tingkat banding. (DK/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sprint Race MotoGP Thailand 2026

    Persaingan Sengit di Sprint Race MotoGP Thailand 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sprint race MotoGP Thailand 2026 akan menjadi momen penting dalam perjalanan musim ini. Balapan yang digelar di Sirkuit Buriram akan menjadi awal dari kompetisi kelas utama yang penuh tantangan. Para pembalap terbaik dunia akan bersaing untuk meraih poin pertama sekaligus membangun momentum menuju balapan utama yang akan berlangsung pada hari berikutnya. Jadwal Siaran Langsung […]

  • Ayah Farel Prayoga Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Judi Online Banyuwangi

    Ayah Farel Prayoga Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Judi Online Banyuwangi

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Putusan Pengadilan Terhadap Ayah Penyanyi yang Terlibat Judi Online DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memberikan putusan terhadap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi Farel Prayoga, yang terlibat dalam kasus judi online. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/10), Joko dihukum selama empat bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum […]

  • Gandeng Media Operasi Keselamatan Semeru 2025: Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menekan Laka Lantas.

    Gandeng Media Operasi Keselamatan Semeru 2025: Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menekan Laka Lantas.

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. memasuki hari ketiga Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Sisialisasi Operasi Keselamatan Melalui Siaran Radio Wijaya FM. Berdasarkan laporan dari Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, S.H., melalui siaran Radio Wijaya FM Surabaya, Untuk menekan angka kecelakaan hingga […]

  • Peran Food Journal Magazine dalam Menjelajahi Dunia Kuliner Los Angeles

    Peran Food Journal Magazine dalam Menjelajahi Dunia Kuliner Los Angeles

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Food Journal Magazine, sebuah publikasi ternama yang fokus pada dunia makanan dan minuman, baru-baru ini meluncurkan bagian editorial baru bernama “Best Food In Los Angeles Dining”. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam memperkuat posisi majalah sebagai otoritas kuliner di kota Los Angeles. Bagian editorial ini memberikan pandangan tercurate mengenai pengalaman makan terbaik yang tersedia […]

  • Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav

    Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Lamban Gedung Kuning (LGK), kediaman milik Ketua Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike, di Jalan Pangeran Suhaimi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis malam (10/7/2025). […]

  • Pembunuhan Mahasiswi UMM: Polda Jatim Tangkap Tersangka Baru, Ini Identitasnya

    Pembunuhan Mahasiswi UMM: Polda Jatim Tangkap Tersangka Baru, Ini Identitasnya

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tragis yang menimpa Faradila Amalia Najwa. Terbaru, polisi berhasil meringkus seorang tersangka tambahan berinisial S pada Kamis, 19 Desember 2025. Tersangka S tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 15.00 WIB guna mengikuti pemeriksaan mendalam. S adalah tersangka kedua yang […]

expand_less