DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan selama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Mulai dari jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) hingga takbiran yang hanya boleh dilakukan di masjid atau larangan takbir keliling.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1446 H/2025 M di Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan kurban ke sungai.
“ Saya berharap masyarakat bisa mengikuti himbauan utama pemerintah kota. Seperti halnya adanya pembuangan limbah dari hasil pemotongan hewan itu tidak bisa dibuang sembarangan, harus dibuang sebagaimana aturan yang ada”.ujarnya Kamis (5/6/2025)
Bahtiyar juga mengimbau agar tempat hiburan malam agar tutup saat malam takbiran, hal itu dilakukan guna untuk saling menghormati dan menjaga toleransi di Surabaya.
“Tempat hiburan malam yang ada di Surabaya ini bisa mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut, karena sebagai bentuk penghargaan, sebagai bentuk toleransi terhadap agama Islam agar masyarakat yang merayakan Idul Adha ini bisa dengan khusuk melaksanakan dan merayakan Idul Adha di Tahun 2025,” ujarnya.
Soal takbir keliling di jalan raya, Bahtiar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling di jalan raya, cukup di musala atau di masjid dan juga bisa dilaksanakan berkeliling ke wilayah masing-masing dengan tidak menggunakan kendaraan.
“Untuk takbir keliling saya berharap ditiadakan karena khawatir nanti ada potensi-potensi yang tidak baik ke depan agar tidak menimbulkan keresahan dan keselamatan masyarakat”.
Terakhir ia berharap takbir bisa dilakukan di kampung-kampung mungkin dengan berkeliling jalan biasa, tidak menggunakan kendaraan atau mungkin bisa bertakbiran di mushola-mushola atau masjid yang ada di perkampungan agar syiar yang ada ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
.