DIAGRAMKOTA.COM – Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menggelar sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran sungai di wilayah RT 02 RW 07, Jumat sore (16/5).
Kegiatan yang berlangsung di Balai RT 02 RW 07 Kalibutuh Timur ini turut dihadiri oleh Babinmas Tembok Dukuh dari Polsek Bubutan, Babinsa Tembok Dukuh dari Koramil Bubutan, Perwakilan Satpol PP Koordinator Wilayah Surabaya Pusat Sukrisno Waluyo, Satpol PP Kecamatan Bubutan Supriyono, serta Lurah Tembok Dukuh, Agustinus Heru Prasetyo, S.T.
Dalam sambutannya, Agustinus menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari program penataan kota berkelanjutan yang digagas oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Penertiban ini bukan semata-mata menggusur, tetapi bagian dari penataan kota yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan sungai bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan warga juga mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar di atas aliran sungai tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Berdasarkan data kelurahan, sedikitnya terdapat belasan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air. Sebagian besar difungsikan sebagai tempat tinggal maupun usaha kecil.
“Bangunan-bangunan ini menyebabkan penyempitan hingga penyumbatan aliran air, terutama saat musim hujan,” jelasnya.
Selain merusak fungsi drainase, bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. Dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang merusak drainase, jalur hijau, maupun fasilitas umum lainnya.
Agustinus menawarkan solusi dengan memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela. Langkah ini dinilai lebih humanis dan dapat meminimalisir konflik sosial di lapangan.
Sementara itu, Ketua RW 07, Samad, menyampaikan harapan agar pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan mempertimbangkan nasib warga yang terdampak.
“Kami berharap ada pendekatan yang manusiawi. Kalau memang harus dibongkar, tolong disiapkan juga tempat relokasi atau bentuk bantuan lainnya,” katanya.
Merespons hal tersebut, Agustinus memastikan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, melalui pendataan ulang, pendampingan sosial, serta koordinasi dengan instansi terkait. Ia juga mendorong warga untuk aktif menyampaikan aspirasi selama proses berlangsung.
Kegiatan ditutup dengan sesi dialog dan tanya jawab antara warga dengan pihak kelurahan, serta peninjauan langsung ke lokasi bangunan yang akan ditertibkan. (dk/hmz)