Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Purwosari Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Depan Indomart

    Polsek Purwosari Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Depan Indomart

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polsek Purwosari mengamankan tiga remaja pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berusia 16 tahun di depan Indomart Purwosari, Jalan Niaga II, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2025) dini hari. Kapolsek Purwosari menyampaikan bahwa ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 WIB usai petugas menerima laporan dari korban. “Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil […]

  • Manchester United dalam Kemenangan Melawan Arsenal

    Pemain sepak bola: Manchester United mulai negosiasi untuk menggaet Aurelien Tchouameni dari Real Madrid

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Manchester United dikabarkan sedang mempercepat negosiasi untuk menggaet Aurelien Tchouameni dari Real Madrid. Klub asal Inggris ini siap menawarkan dana sebesar 80 juta euro untuk mendapatkan gelandang Prancis tersebut. Dalam keterangannya, para manajer Manchester United menyatakan bahwa Tchouameni adalah pilihan ideal untuk membangun kembali lini tengah mereka. Pemain berusia 23 tahun ini dinilai memiliki […]

  • Kondisi Kritis Borneo FC Jelang Laga Penting

    Kondisi Kritis Borneo FC Jelang Laga Penting

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Borneo FC Samarinda menghadapi tantangan berat menjelang pertandingan penting di pekan ke-27 BRI Super League 2025/26. Tim yang akan menjamu PSBS Biak di Stadion Segiri, Sabtu, 11 April 2026, sore, harus berjuang melawan berbagai kendala logistik dan waktu latihan yang terbatas. Perjalanan panjang dari Surabaya ke Samarinda menjadi salah satu faktor utama yang mengganggu […]

  • John Herdman, Pemain Lokal ,Liga Indonesia

    John Herdman Tertarik dengan Potensi Pemain Lokal di Liga Indonesia

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, menunjukkan ketertarikan terhadap atmosfer kompetisi sepak bola domestik. Dalam wawancara resmi setelah diumumkan sebagai pelatih, ia menyampaikan pendapatnya tentang liga lokal yang dinilai penuh gairah dan antusiasme. Herdman mengungkapkan bahwa ia sempat menyaksikan pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta melalui layar kaca. Ia merasa terkesan dengan semangat […]

  • Harga Emas di Pegadaian, UBS ,Galeri24 Kasus Pencurian Emas, Lumajang

    Perubahan Harga Emas di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik Lagi

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIDAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan yang ditawarkan oleh dua merek utama, yaitu UBS dan Galeri24, kembali mengalami kenaikan pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Kenaikan ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, dengan harga masing-masing produk meningkat dari harga sebelumnya. Peningkatan Harga Emas UBS dan Galeri24 Emas UBS kini berada di angka Rp3.002.000 per […]

  • Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

    Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan pengadilan yang menimbulkan perhatian publik terkait denda besar yang harus dibayar oleh Hary Tanoe dan MNC Group kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengguncang dunia bisnis dan hukum Indonesia. Putusan ini menjadi salah satu kasus hukum terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai denda mencapai sekitar Rp531 miliar. Perkara ini berawal […]

expand_less