Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (dk,/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyegelan Toko Perhiasan Emas ,Jakarta,Kepabeanan

    Minat Masyarakat Jawa Timur Terhadap Investasi Emas Mengalami Peningkatan Signifikan

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Investasi emas kembali menjadi perhatian utama masyarakat, terutama di wilayah Jawa Timur. Hal ini didorong oleh berbagai faktor seperti kenaikan harga emas yang signifikan dan munculnya layanan digital dari industri perbankan. Layanan tersebut memungkinkan konsumen melakukan transaksi secara real time, praktis, dan dengan nilai investasi yang relatif kecil. Peran Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam […]

  • Prabowo Tunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

    Prabowo Tunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo, dalam beberapa kebijakan terbarunya, melakukan sejumlah perubahan penting di lingkungan institusi hukum. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah penunjukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, sebagai kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Perubahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara. Latar […]

  • Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan

    Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Sumenep Polda Jatim melarang warga masyarakat bermain petasan dalam menyambut Ramadhan dan merayakan Idul Fitri nanti. Selain membahayakan, ledakan petasan cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan Ibadah ramadhan dan waktu istirahat. Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K saat inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko yang menjual kembang api dan […]

  • Rekomendasi Saham Hari Ini? Cermati AGII yang Melesat 13 Persen dan Saham Grup Adaro Kemarin

    Rekomendasi Saham Hari Ini? Cermati AGII yang Melesat 13 Persen dan Saham Grup Adaro Kemarin

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pergerakan Saham di Hari Terakhir Pekan Ini DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, para investor dan trader mulai mempersiapkan strategi untuk transaksi yang akan dilakukan. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan mengamati pergerakan saham pada hari sebelumnya. Pada perdagangan Kamis, 2 Oktober 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan dinamika yang menarik. […]

  • Pemimpin Golkar Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik untuk Harmonisasi

    Pemimpin Golkar Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik untuk Harmonisasi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Peran Komunikasi Politik dalam Pemerintahan DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, memberikan tanggapan terkait kritik yang dilontarkan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, kritik tersebut bukanlah bentuk teguran, melainkan sekadar masukan agar komunikasi politik di dalam koalisi pemerintahan tetap harmonis dan produktif. Idrus menjelaskan […]

  • Hari Bhayangkara Ke-79 : Motor Layang, Pasukan Turangga, dan K9 Akan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

    Hari Bhayangkara Ke-79 : Motor Layang, Pasukan Turangga, dan K9 Akan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar perayaan puncak di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Berbagai atraksi Polri akan ditampilkan, mulai dari aksi udara hingga demonstrasi darat yang menggambarkan profesionalisme dan kesiapan Polri dalam menjaga keamanan negara. Salah satu penampilan yang paling dinanti […]

expand_less