Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus penempatan pekerja ilegal Indonesia, Senin sore (13/1/2025). Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya program Asta Cita yang diawasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda, termasuk wilayah Pasuruan dan Madura.

 

“Total ada enam tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki,” ujar Christian Tobing.

 

Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, para korban terlebih dahulu ditempatkan di sebuah tempat penampungan.

 

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, ada 22 korban yang semuanya perempuan,” lanjutnya.

 

Kapolresta mengungkapkan bahwa wilayah yang menjadi target pengiriman pekerja ilegal adalah Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah itu, para korban akan diberangkatkan ke negara tujuan, dengan Singapura menjadi negara yang paling sering menjadi tujuan pengiriman.

IMG 20250113 22120094

Para tersangka tertangkap oleh Polresta Sidoarjo

“Para tersangka mendapatkan komisi dari hasil mencari korban yang diinginkan oleh agensi,” tambahnya.

 

Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa telepon genggam, satu mobil, uang tunai, dan paspor yang diduga digunakan dalam proses pengiriman.

 

“Untuk perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” jelasnya.

 

Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan kasus ini.

 

Salah satu korban yang berinisial R, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas penyelamatan yang dilakukan. “Saya baru tiga hari di penampungan. Ada teman saya yang sudah tiga bulan bahkan ada yang empat bulan. Pekerjaan yang dijanjikan kepada kami adalah sebagai ART,” ungkapnya.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI Tambah 4 Batalyon untuk Percepat Pemulihan Bencana

    Panglima TNI Tambah 4 Batalyon untuk Percepat Pemulihan Bencana

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panglima Tentara Nasional Indonesia(Jawaban TNI) Jenderal Agus Subiyanto menambah empat batalion guna mempercepat proses pemulihan wilayah yang terkena dampak bencana di Sumatera. Pasukan tersebut terdiri dari tiga batalion Zeni dan satu batalion Teritorial Pembangunan yang fokus pada pemulihan infrastruktur serta kebutuhan pokok masyarakat. Batalion tersebut, katanya, akan berkontribusi dalam pembangunan jembatan darurat Bailey, […]

  • Ponorogo

    Kondisi Jembatan di Ponorogo Mengkhawatirkan, Warga Terancam Terisolasi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kerusakan parah pada tiga jembatan penghubung antardesa di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah memicu kekhawatiran serius terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Jembatan-jembatan ini menjadi akses vital bagi ratusan warga yang tinggal di dua dusun, yaitu Dukuh Mijil dan Dukuh Mingging. Kerusakan yang terjadi akibat luapan sungai dan erosi aliran air selama musim hujan […]

  • Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau: Studi Tiru ke Surabaya untuk Kembangkan KSB

    Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau: Studi Tiru ke Surabaya untuk Kembangkan KSB

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Hanipah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Surabaya guna mempelajari strategi pengelolaan sampah dan penataan ruang terbuka hijau (RTH). Kunjungan ini dilakukan beberapa hari lalu sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat KSB. Pertemuan antara Wabup Hanipah dengan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota […]

  • Kodam Brawijaya Konsolidasikan Pendataan Lahan TNI AD untuk Program Swasembada Gula Nasional

    Kodam Brawijaya Konsolidasikan Pendataan Lahan TNI AD untuk Program Swasembada Gula Nasional

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. memimpin rapat koordinasi pendataan lahan TNI AD sebagai dukungan percepatan pembibitan dan penanaman tebu di Jawa Timur. Agenda ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian mengenai percepatan program Swasembada Gula Nasional. “Program ini memerlukan kesiapan komprehensif,” tegas Pangdam V/Brawijaya. Rapat digelar Selasa, 02 Desember 2025 di […]

  • Harta PPS ,SPT Tahunan 2025

    Panduan Lengkap Pengisian Kolom Harta PPS dalam SPT Tahunan 2025

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah memasuki fase akhir. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026. Pelaporan kini dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax, yang menjadi alat utama dalam pengelolaan data keuangan wajib pajak. Dalam […]

  • Rp 249,2 Miliar Diduga Raib, Jaka Jatim Tuding DPRKPCK Jatim Jadi Sarang Koruptor

    Rp 249,2 Miliar Diduga Raib, Jaka Jatim Tuding DPRKPCK Jatim Jadi Sarang Koruptor

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tuduhan keras menghantam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Organisasi masyarakat pengawas anggaran, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), menyebut OPD tersebut sebagai “lumbung program fiktif dan tempat elit koruptor” akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam jumlah yang luar biasa besar. Dalam aksi protes yang digelar di […]

expand_less