Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah menetapkan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)PHK) antara perusahaan dan karyawan, termasuk tanggung jawabpembayaran pesangon.Ketika Anda di-PHK, jangan lupa untuk memeriksa kembali hak-hak yang seharusnya Anda terima.

Dilansir dari UU Ciptaker, Kamis (18/12/2025), pesangon merupakan hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja dalam keadaan PHK karena alasan tertentu. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Apa Itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK merupakan dana pengganti yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Pemberian pesangon bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu tertentu serta memberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Oleh karena itu, pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan utama bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Di dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, pesangon pemutusan hubungan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Uang Pesangon

    Gaji pesangon merupakan bentuk kompensasi utama yang dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan pemerintah.

  • Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

    UPMK merupakan bentuk penghargaan terhadap kesetiaan karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Komponen ini biasanya diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun.

  • Uang Penggantian Hak

    Pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti tahunan, biaya perjalanan pulang, atau hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan, termasuk dalam uang penggantian hak.

Meskipun demikian, tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan hak yang sama. Jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja sangat tergantung pada alasan PHK serta lamanya masa kerja karyawan. PHK yang terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki aturan yang berbeda dibandingkan dengan PHK akibat pelanggaran serius.

Aturan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja

Aturan mengenai pesangon dalam pemutusan hubungan kerja diatur secara resmi oleh beberapa peraturan pemerintah, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan pembayaran pesangon, antara lain:

  • Perusahaan harus memberikan pesangon jika pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa alasan berat dari karyawan. Aturan ini bertujuan melindungi karyawan dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dan merugikan.
  • Besaran pesangon tidak boleh kurang dari aturan minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga perusahaan dilarang menentukan besaran pesangon di bawah standar yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan perusahaan, setelah semua opsi lain seperti penyesuaian jam kerja, peningkatan efisiensi operasional, atau pemindahan tenaga kerja telah dijajaki.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan karyawan dan pengusaha, sekaligus memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum.

Komponen Pesangon PHK

1. Uang Pesangon

Gaji pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon.

Contoh ketentuan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
  • 1–2 tahun: 2 bulan gaji
  • 2–3 tahun: 3 bulan gaji

Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja yang lebih dari atau sama dengan 8 tahun.

2. Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun sebagai wujud penghargaan atas kesetiaannya.

Besaran UPMK:

  • 3–6 tahun: 2 bulan gaji
  • 6–9 tahun: 3 bulan gaji
  • Maksimal 10 bulan gaji.

3. Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum digunakan
  • Biaya kembalinya pekerja beserta keluarganya
  • Hak lain yang terdapat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Cara Hitung Pesangon PHK

Penghitungan pesangon penghapusan hak kerja dilakukan menggunakan rumus dasar berikut:

  • Pesangon PHK = Dana Pesangon + UPMK + Dana Penggantian Hak
  • Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah:
  • Gaji pokok ditambah tunjangan tetap

Tunjangan yang bersifat tidak tetap (misalnya uang makan harian atau transportasi) tidak termasuk dalam perhitungan, kecuali ditentukan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.

Penghitungan Uang Pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Tetap Tahun 2026

Pada tahun 2026, aturan pesangon untuk karyawan tetap masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Namun, besarnya dapat bervariasi tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

  • Pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi: karyawan berhak menerima pesangon + UPMK
  • Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup: pesangon lengkap
  • Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran serius: pesangon mungkin tidak diberikan
  • Pemutusan hubungan kerja akibat masa pensiun: mengikuti program pensiun atau aturan perusahaan

Artinya, tidak semua pemutusan hubungan kerja menyebabkan pemberian pesangon secara utuh, meskipun masa kerjanya cukup lama.

Hak Karyawan Bila Terjadi Sengketa Pesangon

  • Jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai aturan:
  • Karyawan berhak mengajukan diskusi bersama perusahaan.
  • Jika tidak berhasil, lanjutkan ke proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
  • Sebagai tindakan terakhir, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Negara menjamin hak karyawan untuk memperjuangkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Turunkan Standar Efisiensi Bahan Bakar, Memicu Kontroversi di Industri Otomotif AS

    Trump Turunkan Standar Efisiensi Bahan Bakar, Memicu Kontroversi di Industri Otomotif AS

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Presiden Amerika SerikatDonald Trumpmengeluarkan peraturan yang bertujuan menurunkan tingkat persyaratanefisiensi bahan bakaryang ditetapkan pada masa pemerintahan Joe Biden. Kebijakan tersebut dinilai mampu menghemat miliaran dolar AS bagi produsen mobil di Amerika Serikat dan akan membawa konsekuensi terhadap…harga mobil baru lebih murah. Mengutip Reuters, Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) dan Badan Perlindungan […]

  • Pemkab Sidoarjo Sidak Swalayan, Pastikan Mamin Aman

    Pemkab Sidoarjo Sidak Swalayan, Pastikan Mamin Aman

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga swalayan, yakni Greensmart Sidodadi, Grand Toserba, dan Superindo, pada Selasa (11/3/2025). Sidak ini dilakukan guna memastikan makanan dan minuman (mamin) yang dijual dalam kondisi layak konsumsi. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa produk dengan kemasan rusak yang berisiko terhadap kualitas isinya. Subandi menegaskan […]

  • Prediksi skor timnas

    Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Filipina: Duel Sengit di Piala AFF 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 399
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prediksi skor Timnas Indonesia akan menghadapi Filipina dalam laga penentu Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Solo, pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 20.00 WIB. Head to Head (H2H): Dari 27 pertemuan sebelumnya, Indonesia mendominasi dengan 21 kemenangan, 5 hasil imbang, dan hanya 1 kekalahan. Kekalahan tersebut terjadi pada Piala AFF […]

  • Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 388
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konser musik terbesar di dunia tahun iniMeskipun banyak festival musik yang menarik perhatian, Coachella Valley Music and Arts Festival, atau yang lebih dikenal sebagai Coachella, tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu, jika bukan yang terbesar, festival musik di dunia. Digelar selama dua akhir pekan di bulan April di Empire Polo Club, Indio, California, […]

  • Gerakan Cinta Sejarah: Pelajar Surakarta Diajak Promosikan Kampung Bersejarah

    Gerakan Cinta Sejarah: Pelajar Surakarta Diajak Promosikan Kampung Bersejarah

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 308
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya melalui kegiatan bertajuk “Gerakan Cinta Sejarah”. Acara ini melibatkan ratusan pelajar SMA/SMK sederajat se-Surakarta dalam rangka menumbuhkan semangat cinta sejarah dan kebanggaan terhadap kampung-kampung bersejarah di Kota Solo. Dengan tujuan Lokasi Walking Tour Sejarah diantaranya: Laweyan:  Kampung Batik […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Leuser Tahun 2026: Rute dan Perubahan untuk Menghadapi Arus Mudik

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Leuser Tahun 2026: Rute dan Perubahan untuk Menghadapi Arus Mudik

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Leuser akan beroperasi pada bulan April 2026 dengan rute yang mencakup berbagai kota dan daerah di Indonesia. Pelayaran ini menjadi salah satu bagian dari upaya perusahaan angkutan laut negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama saat musim liburan dan arus mudik. Rute Utama yang Dilewati oleh KM Leuser KM Leuser memiliki jalur […]

expand_less