Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres.

Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak.

Erles, yang juga seorang praktisi hukum, juga seorang Lawyer ini menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak sosok hebat dan berintegritas yang layak mengisi posisi tersebut.

Memberikan kesempatan kepada mantan koruptor yang telah mencuri uang negara, menurutnya, sama saja dengan memberikan karpet merah bagi mereka.

“Memalukan banget negeri ini, bagaimana mungkin mantan penjahat bisa menjadi Wantimpres?,” tegas Erles melalui whatsapp nya, Minggu (15/9/2024).

Pernyataan Erles ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap revisi UU Wantimpres yang dinilai berpotensi merugikan integritas dan kredibilitas pemerintahan.

Ia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali revisi tersebut dan fokus pada pemilihan anggota Wantimpres yang memiliki rekam jejak bersih dan integritas yang teruji.

Sebagaimana diketahui Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, pada Selasa 10 September 2024 lalu.

Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Banyuwangi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera Akhiri Polemik Lahan

    Polresta Banyuwangi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera Akhiri Polemik Lahan

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Diagram Kota Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menginisiasikan kegiatan Diskusi dengan tema Menuju Pakel Yang Damai dan Sejahtera. Tema tersebut sesuai bentuk harapan dari warga Pakel Kabupaten Banyuwangi untuk secepatnya terselesaikan konflik sosial dan ingin hidup damai dan berdampingan tanpa adanya konflik. Maka dari itu Polresta Banyuwangi menginisiasi diadakan diskusi bersama, antara perwakilan warga Desa Pakel, […]

  • Dua Tahun Lalu! Persebaya Pernah Cetak 5 Gol, Eduardo Perez Ulang Rekor Aji Santoso

    Dua Tahun Lalu! Persebaya Pernah Cetak 5 Gol, Eduardo Perez Ulang Rekor Aji Santoso

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Publik Surabaya telah menantikan momen spesial ini selama dua tahun. Persebaya Surabaya akhirnya kembali mencetak lima gol dalam satu pertandingan, sebuah rekor yang sebelumnya terjadi pada masa Aji Santoso di musim 2022/2023. Kemenangan 5-2 melawan Bali United di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (23/8/2025), menjadi kesempatan bagi pelatih baru Eduardo Perez untuk menunjukkan kemampuannya […]

  • Sunyi di Ujung Usia: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Sidoarjo

    Sunyi di Ujung Usia: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Sidoarjo

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pagi yang biasanya tenang di Dusun Kendal, Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi penuh duka. Seorang pria lanjut usia bernama Sukri (65) ditemukan dalam kondisi tergantung di dapur rumah warga, tempat ia menumpang tinggal, Jumat (16/5) pagi. Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh Ratna Setyowati, pemilik rumah, saat hendak menunaikan […]

  • Ibu Pembuang Bayi di Sumenep Ditangkap, Terancam Hukuman 6 Tahun

    Ibu Pembuang Bayi di Sumenep Ditangkap, Terancam Hukuman 6 Tahun

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Pamekasan. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan polisi. “Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolres […]

  • Usung Toleransi dan Keberagaman, Golkar Surabaya Berhias Lampion di Tahun Baru Imlek

    Usung Toleransi dan Keberagaman, Golkar Surabaya Berhias Lampion di Tahun Baru Imlek

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Wujud Toleransi dan Keberagaman tercermin dalam formasi pengurus Partai Golkar yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan keyakinan.

  • Pemkot Resmikan Wisata Offroad Tahura, Cak YeBe  Sebut Ikon Baru Kota Surabaya

    Pemkot Resmikan Wisata Offroad Tahura, Cak YeBe Sebut Ikon Baru Kota Surabaya

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar gembira datang dari Kota Surabaya sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan sebuah destinasi wisata baru yang memacu adrenalin, yaitu Offroad Adventure di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Pakal. Meski berada di dataran rendah, trek berlumpur dan penuh tantangan ini mampu menawarkan sensasi seperti di kawasan […]

expand_less