Diagram Kota Surabaya – Ketua Muslimat NU, juga mantan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya yang penuh terhadap langkah Satgas Pemberantasan Judi Online.
Khofifah mengatakan bahwa praktik judi online memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kehidupan dan dapat menyebabkan banyak konsekuensi negatif, dan bahkan sanksi hukum.
“Karena dampaknya yang berbahaya bagi kehidupan, judi online juga menyebabkan banyak konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, hingga berujung sanksi hukum,” kata Khofifah dalam keterangan diterima diagramkota, Sabtu (6/7/2024).
Selain itu, praktik judi online pada anak-anak dapat mengganggu terwujudnya generasi emas Indonesia. Dihimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk judi online dan mengalihkan perhatian mereka ke kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat.
Ketua Muslimat NU ini juga mengaprisiasi dan mendukung kinerja Satgas Judi Online yang tegas dan cepat dalam menyisir pegawai pemerintah yang terlibat dalam praktik judi online.
“Kita mengapresiasi kinerja Satgas Judi Online yang tegas dan cepat menyisir pegawai di tingkat pemerintahan yang terlibat dalam praktik judi online,” kata Khofifah.
“Judi online memiliki mudharat yang begitu besar sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dihindari, dan dijauhi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Khofifah juga menekankan bahwa perkembangan teknologi menjadi media yang menyebabkan praktik judi online semakin pesat. Bahwa sejauh mana yang diketahui, judi online dilakukan secara elektronik melalui internet.
Dalam judi online, pemain tidak perlu pergi ke kasino fisik atau lokasi perjudian lainnya. Mereka dapat mengakses permainan dan taruhan melalui situs atau aplikasi khusus yang disediakan oleh penyedia judi online.
Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain.
Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat semakin mudah terpapar judi online melalui gadget. Dan setelah terpapar, mereka akan coba-coba.
“Sekali dua kali, kemudian akan muncul kecanduan. Dan secara bertahap dampak negatifnya akan dirasakan oleh pemain judi online bahkan bisa berdampak sosial ekonomi,” kata Khofifah.
Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan.
Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi.
“Tidak hanya itu, bermain judi online dapat menimbulkan bahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online,” jelasnya.
Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi.
Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan atau mengalami kecurangan dalam permainan.
Khofifah menegaskan bahwa judi online harus diberantas dengan langkah-langkah yang terintegrasi. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan ekstrem memblokir situs-situs yang menawarkan judi online dan juga memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang terlibat.
“Meskipun demikian bagi guru-guru di sekolah, orang tua, juga harus memberikan pemahaman pada anak sejak dini tentang bahaya judi online. Sehingga anak-anak kita bisa dijauhkan dari bahaya judi online,” pungkas Khofifah. (dk/akha)