Diagram Kota Madiun – KPU Kota Madiun akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029. Rapat pleno nanti malam akan digelar di Ballroom Aston Hotel Madiun.
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI No.663/PL.01.9-SD/05/2024, yang menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota yang tidak memiliki perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MKi dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Izza Kustiarti, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun, menyatakan bahwa karena tidak ada PHPU di Kota Madiun, KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun.
“KPU siap menetapkan dan mengumumkan nama-nama yang akan menduduki kursi dewan berdasarkan hasil Pemilu 14 Februari 2024,” kata Izza Kustiarti kepada wartawan di Madiun, Kamis (2/5/2024).
Rapat pleno tersebut juga akan dihadiri oleh penyelenggara pemilu, Bawaslu, forkopimda, media massa, sekretaris DPRD, serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
“Kalau berdasarkan surat dari KPU, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan/atau kabupaten/kota dilaksanakan secara serentak pada 2 Mei 2024,” bebernya.
Dengan demikian, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun akan menjadi langkah penting dalam proses demokrasi di tingkat lokal. (dk/aden)