Mahasiswa UINSA Desak Kemenag dan Kampus Tuntaskan Delapan Tuntutan, Minta Bukti Resmi Status Rektor

DIAGRAMKOTA.COM – Gabungan organisasi mahasiswa (ormawa) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali menyuarakan tuntutan terkait pembenahan tata kelola kampus.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Rektorat universitas islam negeri sunan Ampel surabaya 23/9/2026 usai rangkaian aksi selama tiga hari, mahasiswa menyampaikan sejumlah bahan evaluasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan pimpinan UINSA.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi untuk Perubahan UIN Sunan Ampel Surabaya pada 21 September 2026, serta pertemuan dengan Menteri Agama RI dan jajaran Kementerian Agama pada 22 September 2026.

Perwakilan mahasiswa menegaskan, berbagai persoalan yang selama ini disuarakan perlu mendapatkan penyelesaian yang konkret, transparan, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas.
Ada delapan poin utama yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Pertama, evaluasi dan penegasan komitmen terhadap kepemimpinan serta tata kelola UINSA, baik pada periode sebelumnya maupun periode mendatang.

Kedua, mahasiswa meminta terwujudnya tata kelola kampus yang bersih dan transparan serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.

Ketiga, mahasiswa meminta pembenahan sistem penetapan dan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Mereka juga meminta adanya indikator dan mekanisme perhitungan UKT yang transparan, masa sanggah dan peninjauan kembali yang mudah diakses, serta informasi tersebut terintegrasi dalam situs resmi UINSA.

Mahasiswa juga mengusulkan penundaan pembayaran UKT dan skema keringanan berdasarkan kondisi akademik mahasiswa, antara lain 100 persen bagi mahasiswa yang sedang menunggu, 50 persen bagi mahasiswa yang telah terjadwal munaqosah, 30 persen bagi mahasiswa yang telah terjadwal ujian hasil, 25 persen bagi mahasiswa yang telah menjalani ujian proposal dan tidak memiliki mata kuliah tertinggal, serta 20 persen bagi mahasiswa yang tidak memiliki mata kuliah tertinggal tetapi belum menjalani ujian proposal.

Poin keempat berkaitan dengan pemenuhan hak mahasiswa baru. Mahasiswa meminta kampus memastikan seluruh dokumen, atribut, layanan, fasilitas, dan kebutuhan administratif mahasiswa baru dapat dipenuhi tepat waktu.

Kelima, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, termasuk penyediaan fasilitas organisasi mahasiswa yang layak serta standar pelayanan, pembinaan, evaluasi, pengawasan, dan pengelolaan ormawa yang jelas dan terukur.

Keenam, mahasiswa mendorong peningkatan Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai kebijakan, anggaran, serta tata kelola kelembagaan diminta disediakan secara lengkap, berkala, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketujuh, kebijakan penerimaan mahasiswa baru juga diminta dievaluasi dengan mempertimbangkan daya tampung, rasio dosen dan mahasiswa, ketersediaan fasilitas, mutu layanan, serta kemampuan penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan poin kedelapan menyangkut kebijakan pembatasan jam malam di lingkungan kampus.

Mahasiswa meminta kebijakan tersebut dievaluasi dengan mempertimbangkan kebutuhan akademik, kegiatan kemahasiswaan, aspek keamanan, proporsionalitas, dan hak mahasiswa.

Terkait status Rektor UINSA, mahasiswa juga meminta adanya dokumen resmi apabila benar telah terjadi pengunduran diri atau perubahan status jabatan.
Mereka menilai informasi mengenai status rektor tidak cukup hanya disampaikan melalui pemberitaan atau pernyataan lisan. Mahasiswa menginginkan bukti administratif yang dapat menjadi rujukan bersama.

Kalau memang benar-benar beliau turun, maka rilis dokumen publiknya agar kami bisa meyakini bahwa memang sekarang ada kekosongan jabatan di UIN Sunan Ampel,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam konferensi pers tersebut.

Mahasiswa menyatakan menghormati mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengisian jabatan rektor.

Mereka juga tidak mempersoalkan apabila secara aturan diperlukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu, sepanjang proses tersebut dilakukan secara sah dan mempertimbangkan kepentingan civitas akademika.

Dalam proses penentuan pimpinan UINSA berikutnya, mahasiswa berharap dapat dilibatkan setidaknya dalam memberikan masukan dan pertimbangan.

Mereka menegaskan bahwa tuntutan yang telah disampaikan selama aksi diharapkan menjadi bagian dari agenda pembenahan kepemimpinan mendatang.

“Momentum pergantian rektor UIN Sunan Ampel Surabaya hari ini kami harapkan menjadi titik balik bagi UIN Sunan Ampel maupun PTKIN lainnya untuk menjadi lebih baik ke depannya,” kata perwakilan mahasiswa.

Mahasiswa juga menyinggung persoalan ijazah lulusan yang ditandatangani oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) rektor. Mereka berharap ke depan kepemimpinan definitif dapat segera ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Meski aksi demonstrasi dan penyegelan sejumlah area kampus dilakukan, mahasiswa menyatakan tidak bermaksud menghentikan seluruh aktivitas kampus. Mereka menyebut akses untuk pelayanan publik, kegiatan tenaga kependidikan, bimbingan mahasiswa, kegiatan organisasi mahasiswa, serta aktivitas akademik tertentu tetap dibuka.

Pembatasan, menurut mereka, difokuskan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perkuliahan secara luring maupun daring.
Mahasiswa memberikan ruang waktu bagi Kemenag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Mereka menyebut waktu tujuh hari menjadi salah satu batas awal yang diharapkan dapat digunakan untuk melihat langkah konkret pemerintah dalam merespons tuntutan mahasiswa.

Namun, mereka menegaskan akan tetap mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan.

Mahasiswa juga menyatakan akan terus meminta bukti resmi terkait status pimpinan UINSA apabila terdapat pernyataan mengenai pengunduran diri rektor. Dokumen tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi di tengah civitas akademika dan publik.

Yang kami inginkan bukan sekadar asumsi atau pernyataan. Kami ingin dokumen resminya agar semuanya transparan dan dapat diketahui bersama,” tegas perwakilan mahasiswa. (Dk/ nns)