DPRD Surabaya Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, Cak YeBe: Fokus Manfaat Nyata bagi Warga
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 41 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (yb)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan polemik eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada persoalan legalitas ruilslag tahun 1994. DPRD bersama warga, Pemkot Surabaya, dan pihak terkait kini fokus mencari solusi agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut. Sejumlah usulan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, sarana olahraga, hingga lahan produktif mulai dibahas sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan warga.
DPRD Surabaya Bahas Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak akan berhenti pada polemik ruilslag atau tukar guling yang terjadi puluhan tahun lalu.
Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026), DPRD bersama warga, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak terkait sepakat untuk mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.
Warga Sudah Legowo, Tapi Pertanyakan Manfaat
Dalam keterangannya, Yona menjelaskan bahwa warga sebenarnya telah menerima proses ruilslag yang dilakukan pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, masyarakat mempertanyakan manfaat yang mereka rasakan hingga saat ini.
“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare.
Lahan Pengganti Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Warga
Meski luas lahan pengganti lebih besar, warga merasa keberatan karena lokasi lahan berada cukup jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga.
“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Perbedaan karakteristik lahan tersebut membuat warga merasa sulit memanfaatkan aset pengganti secara optimal untuk mendukung ekonomi mereka.
Legalitas Tidak Dipermasalahkan, Fokus pada Solusi
Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat untuk tidak lagi mempermasalahkan legalitas proses tukar menukar yang telah dilakukan sesuai ketentuan.
Fokus pembahasan kini diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat langsung bagi warga Sumur Welut melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan wilayah mereka.
“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas Yona.
Warga Usulkan Gedung Serbaguna hingga Lahan Produktif
Melalui pihak kecamatan, warga Sumur Welut menyampaikan sejumlah kebutuhan yang diharapkan dapat dipenuhi sebagai bentuk manfaat nyata dari penyelesaian persoalan tersebut.
Beberapa usulan yang muncul antara lain:
- Gedung serbaguna untuk kegiatan masyarakat.
- Sentra UMKM guna mendukung ekonomi warga.
- Taman bermain anak dan sarana olahraga.
- Lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian.
Menindaklanjuti usulan itu, Komisi A meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset milik Pemkot Surabaya di sekitar Sumur Welut.
Hasil pendataan tersebut diminta dilaporkan maksimal dalam waktu 30 hari kerja.
“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” jelas Yona.
DPRD Dorong Program CSR PT Bakti Tamara
Selain meminta langkah dari pemerintah kota, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong PT Bakti Tamara untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Yona, pemberdayaan ekonomi dan penciptaan peluang kerja bagi warga merupakan bagian penting dari solusi jangka panjang.
“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya.
DPRD Ingin Penyelesaian yang Berkeadilan
Langkah yang diambil DPRD Surabaya menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan eks tanah ganjaran Sumur Welut tidak lagi hanya berkutat pada aspek hukum dan administrasi.
Yang menjadi perhatian utama kini adalah bagaimana warga yang terdampak tetap mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata dari aset yang dahulu berasal dari tanah ganjaran desa mereka.***

>
