Penyelidikan Korupsi di Bea Cukai: Nama Dirjen Muncul dalam Dakwaan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam proses penyelidikan kasus korupsi terkait kepabeanan, nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini melibatkan tiga orang dari perusahaan Blueray Cargo (Grup) yang diduga memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai agar proses impor barang mereka lebih cepat.
Pelaku dan Pihak Terlibat dalam Kasus Suap
Jaksa KPK mendakwa tiga individu dari Blueray Cargo (Grup), yaitu:
- John Field, selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup)
- Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup)
- Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup)
Mereka diduga memberikan uang suap kepada tiga pejabat Bea Cukai, antara lain:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
- Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa jumlah uang suap mencapai Rp 61.301.939.000 dalam bentuk SGD (dolar Singapura) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000.
Proses Pertemuan dan Penyelundupan
Menurut keterangan jaksa, pertemuan awal antara John Field dan Rizal berlangsung di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Mei 2025. Setelah itu, Rizal memperkenalkan John Field kepada Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Baru setelahnya, terjadi pertemuan dengan Djaka Budi Utama.
Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, hadir beberapa pejabat Bea Cukai seperti Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, serta pengusaha kargo seperti John Field.
Setelah pertemuan tersebut, terjadi kongkalikong antara pihak Blueray Cargo dan pejabat Bea Cukai. Jaksa menyatakan bahwa pemberian suap dilakukan secara bertahap mulai dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tanggapan dari Ditjen Bea Cukai
Menanggapi isu yang muncul, pihak Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa lembaga tersebut menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” jelas Budi saat dimintai konfirmasi.
Tantangan dalam Pengawasan Impor
Selain kasus suap, peningkatan jumlah barang impor yang masuk jalur merah dan terkena dwelling time menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawasan. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam sistem pengawasan impor yang harus segera diatasi agar tidak terjadi praktik korupsi atau manipulasi.
Masa Depan Bea Cukai
Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi titik penting dalam menentukan tanggung jawab dan kebijakan yang akan diambil oleh Bea Cukai. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, lembaga ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan menghindari terulangnya kasus serupa.***

>
>

Saat ini belum ada komentar