Diagramkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat keamanan TNI, Polri, Satpol PP, serta Dishub, memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, dan calon wakil bupati. Penertiban berlangsung di sepanjang tepi Jalan Raya Sidoarjo sejak Minggu (24/11/2024) tengah malam.
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan di Kantor KPU Sidoarjo. Setelah apel, tim gabungan menyisir berbagai lokasi pemasangan APK, baik berupa spanduk maupun banner dalam berbagai ukuran.
KPU Sidoarjo Gelar Uji Beban dan Simulasi Aplikasi Sirekap Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masa tenang Pilkada telah dimulai. Penertiban ini dilakukan secara bertahap, dimulai sejak pukul 12.00 WIB pada 24 November 2024.
“Hari ini kita sisir, besok akan kita lanjutkan lagi. Per pukul 23.59 WIB tadi, semua alat peraga, termasuk yang terdaftar di media sosial KPU, harus diturunkan,” jelas Agung saat diwawancarai, Minggu dini hari.
Agung menyayangkan ketidakhadiran tim Liaison Officer (LO) dari masing-masing kandidat Pilkada Sidoarjo dalam proses penertiban ini. Menurutnya, penertiban APK juga menjadi tanggung jawab tim pasangan calon, sesuai dengan aturan PKPU.
“Harapan kami, tim dari pasangan calon dapat terlibat langsung dalam penertiban APK, namun malam ini mereka tidak hadir. Ini tentu kami sayangkan,” tambah Agung.
Selama proses penertiban, tim menemukan beberapa APK yang terpasang di papan billboard. Hal ini menjadi tantangan karena alat seadanya tidak memungkinkan untuk melepasnya.
“Tadi sudah kami komunikasikan dengan tim paslon terkait alat peraga di billboard. Nantinya, Satpol PP akan menggunakan alat berat untuk membersihkannya,” ujar Agung.
Bawaslu Sidoarjo menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan hingga semua APK dan atribut kampanye hilang dari ruang publik, guna menjaga kondusivitas masa tenang Pilkada 2024.(Dk/di)