Masalah Operasional CASBAR di Surabaya Mengundang Perhatian DPRD
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kawasan permukiman di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian setelah sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama CASBAR di Jalan Ir H Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, disorot oleh warga sekitar. Mereka mengeluhkan aktivitas operasional yang dinilai melampaui batas dan berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Selain masalah kebisingan musik, isu lain yang muncul adalah dugaan pelanggaran izin usaha. Warga menilai bahwa CASBAR tidak hanya beroperasi sebagai restoran dan bar, tetapi juga melakukan aktivitas seperti klub malam atau nightclub. Hal ini memicu pertanyaan tentang legalitas pengelolaan usaha tersebut.
DPRD Surabaya Gelar Rapat Dengar Pendapat
Menanggapi keluhan warga, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (29/04/2026). Dalam acara tersebut, pihak DPRD mengundang warga Kedung Baruk, Ketua RW, Lurah Kedung Baruk, Camat Rungkut, serta jajaran Pemkot Surabaya.
Pimpinan RDP, H. Mohammad Faridz Afif, menyatakan bahwa izin usaha yang dimiliki CASBAR saat ini hanya terbatas pada restoran dan bar. Ia menegaskan bahwa jika izinnya belum mencakup aktivitas klub malam, maka operasional harus sesuai dengan izin yang ada.
“Jika izinnya masih restoran dan bar, ya lakukan itu dulu. Jangan melompat ke operasional nightclub karena izinnya belum turun,” ujarnya dalam forum tersebut.
Keluhan Warga yang Berlangsung Lama
Warga Perumahan Pondok Nirwana mengaku telah terganggu selama satu tahun terakhir akibat suara keras dari operasional CASBAR. Keluhan ini disampaikan langsung dalam RDP.
Ketua RW 6 Kelurahan Kedung Baruk, Marhadi Budiono, menjelaskan bahwa keresahan warga dipicu oleh aktivitas tempat hiburan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat sekitar. Menurutnya, suara musik terdengar sangat keras hingga menjangkau area masjid yang berjarak sekitar delapan kavling atau kurang lebih 80 meter dari lokasi.
Penjelasan dari Pengelola CASBAR
Pihak manajemen CASBAR melalui Humasnya, Sandi Repi, memberikan klarifikasi bahwa usaha tersebut telah memiliki izin restoran dan bar. Namun, izin untuk operasional klub malam atau diskotek masih dalam proses pemenuhan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Di dalam NIB (Nomor Induk Berusaha), kami memiliki waktu 90 hari untuk memenuhi verifikasi. Izin diterbitkan setelah semua aspek siap, mulai dari pengecekan APAR, pengelolaan sampah (TPSP3), hingga dokumentasi teknis di lapangan. Kami mengikuti semua regulasi yang dianjurkan oleh dinas terkait,” tambahnya.
Pihak manajemen juga mengklaim telah berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus warga, termasuk mendatangi Wakil RW setempat, Bapak Watino. Namun menurut mereka, warga belum membuka ruang dialog.
Tuntutan DPRD untuk Penutupan Sementara
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Surabaya meminta agar CASBAR ditutup sementara hingga izin usaha lengkap diperoleh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
Faridz Afif menegaskan bahwa usaha di kawasan permukiman memiliki batasan ketat, terutama terkait tingkat kebisingan musik yang wajib mematuhi aturan lingkungan.
Tantangan Regulasi dan Kesadaran Masyarakat
Permasalahan CASBAR menunjukkan tantangan dalam penerapan regulasi usaha di kawasan permukiman. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan baik antara pengusaha dan warga juga menjadi faktor penting.
Seiring dengan perkembangan bisnis hiburan, penting bagi pengelola untuk memahami tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan demikian, keberadaan tempat hiburan dapat sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.***

>

Saat ini belum ada komentar