Perselisihan Hukum antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah perselisihan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana kini kembali menjadi perhatian publik. Pengacara dari pihak PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dihormati oleh Pemkot Surabaya.
Putusan Pengadilan yang Sudah Inkrah
Putusan pengadilan ini telah melalui berbagai tingkatan, termasuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, dan peninjauan kembali. Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Namun, sampai saat ini, pembayaran tersebut belum juga dilakukan.
Robert Simangunsong mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya untuk menolak mematuhi putusan tersebut. “Semua orang maupun institusi harus taat hukum,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Pemkot harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal patuh terhadap keputusan hukum.
Kewajiban Pemkot untuk Membayar Ganti Rugi
Menurut Robert, Pemkot Surabaya seharusnya segera memenuhi surat teguran dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikeluarkan pada Juni 2025. Namun, sampai saat ini, Pemkot belum melakukan apa pun. Ia juga menyarankan agar kejaksaan memberikan legal opinion kepada Pemkot agar dapat segera melakukan pembayaran.
“Jika Pemkot tidak memiliki dana, itu bukan alasan. Mereka pasti memiliki dana,” tambahnya. Menurutnya, Pemkot telah mendapatkan manfaat selama lebih dari 12 tahun dari operasional peralatan pembakaran sampah di Incinerator Keputih.
Penjelasan Mengenai Kerja Sama yang Tidak Terpenuhi
Robert menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana bersifat kerja sama bagi hasil. “Kami hanya mengoperasikan peralatan, bukan pemilik lahan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tidak disebutkan bahwa PT Unicomindo harus menyerahkan hak pengoperasian atau kepemilikan gedung.
Selain itu, kliennya, yang merupakan pemilik PT Unicomindo Perdana, pernah mengajukan pinjaman ke bank untuk pengadaan peralatan operasional. Nilai pinjaman tersebut kini setara dengan hampir Rp300 miliar.
Alasan Gugatan Dilayangkan
Gugatan ini dilayangkan karena cicilan yang macet selama 12 tahun. Robert menjelaskan bahwa selama delapan tahun, cicilan dibayarkan dua kali setiap tahun. Namun, cicilan ke-13 hingga ke-16 macet, sehingga menyebabkan peralatan tidak bisa dioperasikan.
Ia menilai bahwa tindakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak pantas. “Klien kami telah berkontribusi dalam membangun Kota Surabaya dari segi kebersihan selama 12 tahun, namun tidak dibayar,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Robert mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait gugatan ini. Ia berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai hukum.
Dampak pada Masyarakat
Masalah ini tidak hanya berdampak pada kedua belah pihak, tetapi juga pada masyarakat luas. Operasional incinerator yang terganggu dapat berdampak pada pengelolaan sampah di Kota Surabaya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan sengketa ini agar layanan publik tetap optimal.
Perselisihan antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum. Dengan mematuhi keputusan pengadilan, Pemkot Surabaya tidak hanya akan memenuhi kewajibannya, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal taat hukum.***

>
>
Saat ini belum ada komentar