Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 15,80 Gram, Empat Tersangka Diamankan
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam rilis resmi yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH MH bersama jajarannya. Selasa 7 April 2026
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu seberat bruto ±15,80 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/167/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. dppalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka berinisial A.M. (43), N. (32), A.D.F. (19), dan M. (31).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Keempat tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka A.M. memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial MM yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, dengan pembelian sekitar 10 gram sabu senilai Rp6.500.000.
Selanjutnya, barang tersebut dibawa pulang dan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar. Dalam proses ini, A.M. dibantu oleh tersangka N. dan A.D.F. Kemudian paket sabu tersebut diedarkan kembali oleh A.D.F. bersama tersangka M. kepada para pembeli.
Polisi menyebutkan bahwa kegiatan peredaran narkoba ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Para tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi mulai dari Rp150.000 hingga Rp600.000 per paket, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp2.000.000 untuk setiap 5 gram sabu yang terjual. Selain itu, para pelaku juga diketahui mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang hingga kini masih buron.
“Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba”.(dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>