Kasus Sertifikasi K3: Terungkap Penyebab Pemungutan Uang Nonteknis di Kemnaker
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam persidangan terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seorang saksi bernama Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, memberikan keterangan penting. Ia mengungkap bahwa pihaknya pernah dihubungi langsung oleh Irvian Bobby Mahendro, yang disebut sebagai ‘sultan’ dalam kasus ini.
Pengakuan Saksi tentang Permintaan Setoran
Rusmini menyatakan bahwa Irvian Bobby meminta setoran uang nonteknis untuk keperluan pengurusan sertifikat K3. Menurut Irvian, uang tersebut digunakan untuk membayar jasa ketik pegawai honorer. Hal ini disampaikan saat ia menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).
Selain itu, Rusmini juga menjelaskan bahwa dalam rapat antara pihak Kemnaker dengan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), ada usulan untuk menghapus atau mengurangi biaya nonteknis. Namun, Irvian Bobby menolak usulan tersebut dan berdalih bahwa uang nonteknis diperlukan karena tidak adanya dana dari Kemnaker untuk pengadaan blanko serta operasional pembuatan sertifikat.
Alasan Uang Nonteknis Dibayarkan
Menurut keterangan Rusmini, Irvian Bobby mengatakan bahwa biaya nonteknis dibutuhkan karena pekerja yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, uang nonteknis diperlukan untuk membiayai operasional tersebut. Meskipun demikian, Irvian Bobby meminta agar jumlah uang tersebut dikurangi.
“Biaya nonteknis disesuaikan menjadi setengahnya, jadi Rp 300 ribu,” kata Rusmini dalam persidangan. Ia juga mengungkap bahwa Irvian Bobby meminta agar hal ini tidak diumumkan di grup asosiasi dan ingin menyampaikan langsung ke setiap PJK3.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini, termasuk:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel)
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia
Dampak Kasus terhadap Sistem Sertifikasi K3
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem sertifikasi K3. Selain itu, muncul pertanyaan apakah uang nonteknis benar-benar digunakan untuk keperluan operasional atau justru menjadi alasan untuk pemerasan. Persidangan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses sertifikasi K3 di Indonesia.***

>
>
Saat ini belum ada komentar