Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Surabaya Dimulai
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Calon Wakil Walikota surabaya Armuji didampingi Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Anas Karno.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mulai berjalan setelah almarhum Adi Sutarwijono menghembuskan napas terakhir. PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi yang sebelumnya dijabat oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tahapan Administratif Dilengkapi Secara Bertahap
Ketua DPC PDIP Surabaya, Armuji, memastikan bahwa proses administratif telah memasuki tahap lanjutan. Ia menyatakan bahwa surat pengajuan dari DPP PDIP sudah turun dan telah ditandatangani oleh pihaknya sebagai bentuk respon terhadap kekosongan kursi tersebut.
“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujar Armuji saat menghadiri Muscab DPC PKB Surabaya pada Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Setelah itu, Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelantikan calon pengganti.
“Setelah dari KPU, nanti keluar SK Gubernur. Administrasi saat ini sedang dilengkapi oleh sekretariat,” jelas Armuji.
Verifikasi Dokumen Oleh KPU Surabaya
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPC PDIP Surabaya. Surat tersebut berisi permohonan legalisir salinan keputusan perolehan suara Pemilu 2024 sebagai bagian dari proses PAW.
Ia menjelaskan bahwa proses PAW dimulai dari surat resmi pimpinan DPRD yang dilampiri usulan partai politik. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi calon pengganti berdasarkan perolehan suara di daerah pemilihan yang sama.
“Kami memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses dan menjawab surat tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Soeprayitno menegaskan bahwa KPU tidak menentukan siapa calon pengganti. Hal tersebut menjadi kewenangan internal partai politik.
Nama Anas Karno Menguat Sebagai Calon Pengganti
Dalam dinamika yang berkembang, nama Anas Karno disebut berpeluang menggantikan posisi almarhum Adi Sutarwijono dari Dapil 3 Surabaya. Pada Pemilu 2024, Anas Karno meraih 5.743 suara. Perolehan itu berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), serta Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).
Meskipun jumlah suara yang diraih Anas Karno lebih rendah dibandingkan beberapa kandidat lain, namun ia tetap menjadi salah satu pilihan utama PDIP dalam proses PAW.
Pentingnya Harmoni Politik di Surabaya
Di sisi lain, Armuji menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik yang harmonis antarpartai di Surabaya. Menurutnya, sinergi lintas partai menjadi kunci keberhasilan pembangunan kota.
“Sesama ketua partai di Surabaya, kita harus menjaga kebersamaan. Saya sebagai wakil wali kota tentu bisa berkomunikasi dengan semua partai,” ujarnya.
Dengan dimulainya proses ini, kekosongan kursi DPRD Surabaya diharapkan segera terisi sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.***

>
>
Saat ini belum ada komentar