Inovasi Parkir Non Tunai Pemkot Surabaya: Langkah Menuju Transparansi dan Efisiensi Mulai April 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terus berkembang, kini mengambil langkah signifikan dalam memperbaiki sistem parkir. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan rencana penerapan sistem pembayaran non tunai untuk seluruh tempat parkir di kota ini mulai April 2026. Ini merupakan inisiatif yang bertujuan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan parkir.
Tujuan Utama Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran non tunai dirancang untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam proses pembayaran parkir. Dengan adanya voucher parkir yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, masyarakat dapat membeli karcis tersebut di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Voucher ini akan digunakan sebagai alat pembayaran yang tidak melibatkan uang tunai, sehingga mengurangi risiko penipuan atau manipulasi oleh pihak tertentu.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa voucher parkir akan menjadi solusi yang sesuai dengan keinginan masyarakat. “Voucher parkir itu kita berikan untuk parkir non tunai, mereka membeli. Sebenarnya itu uang mereka sendiri, orang yang melakukan parkir,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan sistem ini.
Proses Pengadaan Voucher Parkir
Menurut informasi yang diperoleh, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa pengadaan voucher parkir masih dalam proses. “Kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di bulan pertengahan atau akhir bulan (April 2026) ini, kita sudah jalankan,” ujarnya.
Harga voucher parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan dibanderol sebesar Rp 2.000 dan Rp 5.000. Masyarakat juga akan mendapatkan insentif dengan pembelian 10 voucher akan mendapatkan 12 voucher. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan sistem non tunai.
Penegakan Aturan Parkir
Selain penerapan sistem pembayaran non tunai, Eri Cahyadi juga menyoroti pentingnya penegakan aturan parkir. Ia menyampaikan bahwa beberapa lokasi parkir sering kali dilanggar, terutama pada jam-jam tertentu. “Parkir itu sudah ada yang tertulis pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB, tapi ada yang parkir di jalan itu. Mungkin rumahnya yang ada di dalam (perkampungan), parkirnya di jalan,” ujarnya.
Ia berencana untuk menindak tegas tempat parkir yang melebihi jam aturannya, karena hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini dibuat transparansi agar tidak ada saling siwak prasangka, fitnah. Kemarin saya turun, banyak warga Surabaya yang dulu teriak untuk non tunai bayarnya,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Kesuksesan Sistem Baru
Keberhasilan penerapan sistem pembayaran non tunai tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. Eri Cahyadi meminta kepada warga Surabaya untuk mematuhi aturan parkir dan menggunakan sistem non tunai. “Saya minta tolong ke warga Surabaya, semua titik tepi jalan umum dan rumah makan itu dibayar dengan non tunai,” ujarnya.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan parkir dan merasa lebih aman dalam menggunakan fasilitas umum. Selain itu, sistem ini juga akan membantu dalam pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik.***

>
>
Saat ini belum ada komentar