Penataan Aset dan Kekhawatiran Komunitas Seni di Balai Pemuda Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Balai Pemuda Surabaya, yang dikenal sebagai pusat kebudayaan dan kreativitas, tengah menjadi sorotan akibat kebijakan penataan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Langkah ini memicu perdebatan antara pihak pemerintah dan komunitas seni setempat, yang khawatir ruang kreatif mereka akan hilang atau terganggu.
Peran Pemerintah dalam Penataan Aset
Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pemuda (Disbudporapar) Surabaya, Herry Purwadi, menegaskan bahwa kebijakan pengosongan ruang seni di Balai Pemuda merupakan bagian dari upaya penataan aset yang lebih terstruktur. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah meningkatkan akuntabilitas penggunaan ruang, bukan mengusir pelaku seni.
“Balai Pemuda tetap terbuka bagi para seniman. Tidak ada niat mengusir, yang ada adalah penataan agar penggunaan ruang lebih terstruktur dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga menyatakan telah membuka dialog dengan para pelaku seni melalui forum Musyawarah Kebudayaan. Menurut Herry, aspirasi komunitas seni tetap dipertimbangkan dalam proses penataan tersebut.
Kekhawatiran dari Kalangan Seniman
Namun, di lapangan, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas seni. Beberapa entitas seperti Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya, Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Emak diminta untuk mengosongkan ruang dalam waktu singkat tanpa kepastian relokasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyoroti pentingnya solusi yang jelas dalam penataan ini. Ia menilai bahwa pembinaan seni harus dikedepankan, bukan hanya sekadar penertiban.
“Kalau penataan dilakukan tanpa solusi yang jelas, ini bisa berdampak pada matinya ruang-ruang kreatif. Seharusnya pembinaan yang dikedepankan, bukan sekadar penertiban,” tegasnya.
Perspektif DPRD Surabaya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak memicu polemik berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku seni.
“Kami di DPRD belum mendapatkan penjelasan yang utuh. Ini perlu komunikasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku seni,” ujar Cak Yebe, sapaan lekatnya.
Ia juga menegaskan bahwa penataan aset harus tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem seni agar identitas kota sebagai ruang kreatif tidak tergerus.
Keseimbangan Antara Penataan dan Keberlanjutan
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya tarik kepentingan antara penataan aset dan keberlangsungan ruang kreatif. Di tengah upaya kota-kota lain memperkuat pusat kebudayaan, kebijakan ini memunculkan perhatian publik di Surabaya.
Komunitas seni meminta agar pemerintah dapat mencari solusi yang seimbang, sehingga penataan aset tidak mengorbankan eksistensi ruang kreatif yang sudah lama menjadi bagian dari identitas kota.
Masa Depan Ruang Kreatif di Surabaya
Pemkot Surabaya disarankan untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih inklusif dalam penataan aset. Kolaborasi dengan komunitas seni dan pengambilan keputusan secara transparan menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan ruang kreatif.
Selain itu, langkah-langkah seperti penyediaan ruang alternatif, program pelatihan, dan dukungan finansial bisa menjadi solusi yang lebih efektif dalam menjaga keberadaan seniman dan seni di kota ini.
Penataan aset di Balai Pemuda Surabaya memang penting, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan komunitas seni. Pemkot perlu menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan aset dan perlindungan ruang kreatif yang menjadi bagian dari warisan budaya kota.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar