DPRD Surabaya Soroti Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya Terkait Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran. Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Hal ini menjadi topik yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk para anggota DPRD Surabaya.
Penjelasan dari Pimpinan DPRD Surabaya
Arif Fathoni, salah satu pimpinan DPRD Surabaya, memberikan tanggapan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan hal yang rutin dilakukan setiap tahun. Ia menilai bahwa kesadaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan ini semakin baik dari tahun ke tahun.
“Ini proses reguler yang tiap tahun dilakukan. Saya yakin kesadaran kolektif ASN yang diberi mandat mengelola mobil dinas juga semakin baik,” ujar Arif Fathoni saat diwawancarai.
Tujuan dan Implikasi dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini bukan hanya sekadar pembatasan penggunaan mobil dinas, tetapi juga bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Menurut Arif, mobil dinas yang tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan biasanya diparkir di halaman Balai Kota Surabaya. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah kota mematuhi aturan yang berlaku.
“Artinya mobil itu ditaruh di halaman Balai Kota. Itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemerintah kota taat asas,” tambahnya.
Penekanan dari Wali Kota Surabaya
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan agar seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri.
Kesiapan dan Persiapan Pemkot Surabaya
Selain kebijakan mobil dinas, Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan berbagai persiapan lain menjelang Lebaran. Misalnya, pengecekan stok bahan pokok, pengadaan layanan titip hewan peliharaan, dan pengawasan pasar murah. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Lebaran.
Reaksi Masyarakat dan Kalangan Politik
Reaksi dari masyarakat umumnya positif, karena mereka melihat kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, beberapa kalangan juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan lebih transparan dan adil.
Kebijakan pemerintah Kota Surabaya terkait penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran menunjukkan komitmen untuk menjaga etika dan ketaatan terhadap aturan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun citra yang baik di mata masyarakat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar