Bupati Pekalongan Nonaktif Mengungkap Detik-Detik Ditangkap KPK Saat Ngecas Mobil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkapkan pengalaman pribadinya saat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek. Menurutnya, penangkapan terjadi pada malam hari saat dirinya sedang mengecas mobil listrik bersama keluarga dan staf pribadi.
“Saya sedang duduk di tempat cas mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang lebih besar di rumah. Sama kabag ekonomi dan ajudan jam 12.00-an malam lah. Saya, waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang, ‘Mau koordinasi boleh?’, boleh saya bilang, saya ikut aja,” ujar Fadia kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan aktivitas transaksional saat penangkapan terjadi. Ia menyatakan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dalam proses penanganan kasus ini. “Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada, ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali.”
Tanggung Jawab Sebagai Pemimpin
Dalam wawancara tersebut, Fadia juga menyampaikan bahwa ia merasa bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada kesalahan dari bawahannya. “Saya sebagai pemimpin mungkin saya ada kesalahan di instansi Kabupaten Pekalongan, tetapi saya yakin Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama ini berjalan dengan baik, kalaupun ada yang salah pasti saya yang salah sebagai pemimpin. Tidak ada anak buah yang salah,” tambahnya.
Fadia menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik KPK dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. “Saya akan kooperatif dan akan membantu KPK sebaik-baiknya, apa pun yang saya tahu dan informasi yang saya tahu,” ujarnya.
Penyitaan Aset dan Dugaan Korupsi
KPK telah menyita beberapa aset milik Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi. Salah satu aset yang disita adalah mobil-mobil mewah seperti Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyidik KPK juga terus menelusuri aset lainnya yang diduga dimiliki oleh Fadia.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari Fadia. Perusahaan ini juga memiliki tim sukses yang terlibat dalam kampanye politik Fadia.
Penggunaan Dana Korupsi
Dari hasil korupsi yang dilakukan, KPK mengungkap bahwa PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Dana sebesar Rp 46 miliar diklaim telah dialokasikan untuk berbagai pihak, termasuk Fadia dan keluarganya.
Beberapa penerima dana antara lain:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Dasar Hukum dan Proses Hukum
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga akan memanggil suami dan anak Fadia yang diduga turut menikmati uang korupsi.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar