Bupati Seram Bagian Timur Putuskan Terima 3.132 PPPK Paruh Waktu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengambil keputusan penting terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini melibatkan sebanyak 3.132 tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di daerah tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai opsi dan kondisi yang ada.
Pertimbangan Keputusan Bupati
Keputusan Bupati Fachri Alkatiri tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui analisis mendalam mengenai situasi yang dihadapi oleh tenaga honorer. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tiga opsi dalam menangani masalah ini:
- Menerima semua tenaga honorer
- Menerima sebagian dari mereka
- Menolak seluruhnya
Setiap opsi memiliki konsekuensi yang berbeda. Opsi pertama, menerima semua, dianggap sebagai pilihan yang paling manusiawi meskipun akan memberatkan anggaran daerah. Sementara itu, opsi kedua dinilai berisiko karena bisa memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Alasan Mengambil Keputusan
Bupati Fachri menjelaskan bahwa alasan utama ia memilih opsi ketiga adalah untuk memberikan kepastian status kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia menyadari bahwa banyak dari mereka memiliki harapan untuk menjadi pegawai resmi pemerintah, meski hanya dalam bentuk PPPK paruh waktu.
“Saya yakin jika saya tolak semua, pasti akan ada banyak air mata yang berguguran,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan didasarkan pada hubungan pribadi atau kepentingan tertentu, tetapi lebih pada pengabdian yang telah dilakukan oleh tenaga honorer.
Dampak pada Anggaran Daerah
Meskipun keputusan ini akan menambah beban anggaran daerah, Bupati Fachri menilai bahwa hal tersebut merupakan langkah yang wajar dan manusiawi. Alokasi anggaran untuk membayar 3.132 PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp 11 miliar per tahun. Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu di SBT hanya sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Dengan adanya status jelas sebagai PPPK, para tenaga honorer akan merasa lebih dihargai dan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik. Hal ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun.
Komentar dari Masyarakat
Sejumlah masyarakat setempat menyambut baik keputusan Bupati Fachri Alkatiri. Mereka berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi awal dari perbaikan kesejahteraan bagi tenaga honorer. Namun, beberapa pihak juga menyatakan kekhawatiran terkait kemampuan daerah dalam memenuhi anggaran yang diperlukan.
Keputusan Bupati Fachri Alkatiri untuk menerima 3.132 PPPK paruh waktu mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan penghargaan terhadap tenaga honorer. Meskipun berdampak pada anggaran daerah, kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang bijaksana dan berpihak pada rakyat. Dengan status jelas, para tenaga honorer akan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi lebih maksimal dalam pembangunan daerah.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar