Wakil Ketua DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Pembayaran THR untuk Kesejahteraan Pekerja
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Arif Fathoni, menyoroti pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di tengah situasi ekonomi yang dinilai sedang menghadapi tantangan global. Ia menegaskan bahwa pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dari pengusaha terhadap kontribusi para pekerja dalam membangun usaha.
“Pemberian THR merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penghargaan pelaku usaha kepada karyawan yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” ujar Fathoni. Ia menyatakan bahwa meskipun kondisi ekonomi saat ini tidak stabil, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
THR sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi
Fathoni menilai bahwa THR memiliki potensi besar dalam mendorong perputaran ekonomi di kalangan masyarakat. Dengan adanya dana tambahan yang diterima oleh karyawan menjelang Lebaran, daya beli akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada sektor riil seperti perdagangan dan jasa.
“Insyaallah dengan THR yang diberikan oleh para pengusaha kepada karyawan akan membuat perputaran ekonomi di sektor riil berjalan lebih cepat dan diharapkan menjadi instrumen kebangkitan ekonomi setelah pelaksanaan mudik selesai,” katanya. Ia berharap agar THR dapat diberikan tepat waktu agar karyawan bisa merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan.
Sosialisasi Posko Pengaduan THR Dilakukan Secara Masif
Selain itu, Fathoni juga mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait keberadaan posko pengaduan THR. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar para pekerja memiliki akses yang jelas dalam melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pembayaran THR.
Ia menekankan bahwa posko pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai tempat aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan edukasi bagi pekerja maupun pengusaha. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami aturan dan tata cara perhitungan THR.
“Mungkin hari ini belum tersosialisasikan dengan baik ya. Saya juga berharap posko pengaduan itu tidak hanya dilakukan dengan pertemuan verbal,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar Disperinaker segera memanggil perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya untuk dilakukan klarifikasi dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
Tindakan Proaktif dari Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya melalui Disperinaker telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak pekerja. Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa posko pengaduan mulai dibuka pada 26 Februari hingga 27 Maret 2026.
Menurut Hebi, layanan ini dirancang untuk dua tahap. Tahap awal fokus pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan THR, sementara pada H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan mulai menerima pengaduan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Kesiapan Pemerintah untuk Menjaga Kepatuhan
Pemerintah kota juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk melalui posko pengaduan. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari posko ini adalah untuk memberikan ruang bagi pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan masalah tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Sehingga tetap ada jalan keluar dan jalan tengah tanpa merugikan kepentingan para pelaku usaha maupun para pekerja,” ujar Hebi. Ia berharap dengan langkah ini, rasa keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dapat tercapai secara maksimal.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar