DPRD Surabaya: Penanganan Pengemis dan Gelandangan di Surabaya, Tantangan yang Membutuhkan Solusi Komprehensif
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengemis dan gelandangan (gepeng) menjadi isu yang sering muncul di berbagai kawasan Kota Surabaya, terutama saat bulan Ramadan. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketenteraman umum, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi lembaga legislatif seperti DPRD Surabaya. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya penertiban dilakukan melalui razia dan patroli, namun solusi jangka panjang masih diperlukan.
Kebijakan yang Ada Tapi Implementasi Masih Kurang
Di tingkat regulasi, dasar hukum untuk menangani pengemis dan gelandangan sudah cukup kuat. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum telah menjelaskan bahwa aktivitas mengemis di tempat umum dilarang. Selain itu, kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Namun, meskipun ada dasar hukum yang jelas, implementasinya masih memerlukan peningkatan. Beberapa pihak menilai bahwa razia yang dilakukan hanya bersifat sementara dan tidak memberikan solusi permanen. Tanpa adanya pembinaan dan pelatihan kerja, masalah ini cenderung berulang setiap tahun.
Persoalan yang Tidak Bisa Digeneralisasi
Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyatakan bahwa tidak semua pengemis berasal dari latar belakang ekonomi yang sulit. “Tidak bisa digeneralisasi. Sebagian memang faktor ekonomi dan keterbatasan keterampilan. Tapi di lapangan, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pola terorganisir,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jika ditemukan indikasi mobilisasi, pembagian titik, atau setoran, maka persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum. “Kalau ada mobilisasi, pembagian titik, atau setoran, itu bukan lagi persoalan sosial biasa. Itu sudah masuk ranah penegakan hukum dan harus ditindak tegas,” tambahnya.
Pentingnya Pembinaan dan Rehabilitasi
Selain penegakan hukum, Cahyo menilai bahwa pembinaan dan rehabilitasi adalah langkah penting untuk menyelesaikan masalah pengemis dan gelandangan. “Razia efektif untuk jangka pendek. Tapi tanpa rehabilitasi, pelatihan kerja, dan pengawasan berkelanjutan, hasilnya hanya sementara,” ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah (LSM) untuk menciptakan program pembinaan yang berkelanjutan. Program ini bisa mencakup pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan.
Kecemasan atas Pola Terorganisir
Beberapa laporan menyebutkan bahwa di kawasan wisata religi seperti Sunan Ampel maupun perumahan elit, pengemis sering kali bergerak secara terkoordinasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.
Cahyo menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengemis di area-area strategis. Ia menyarankan agar petugas dapat melakukan observasi lebih mendalam dan memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski tantangan besar masih ada, banyak pihak berharap bahwa solusi yang komprehensif akan segera diambil. Dengan kombinasi antara penegakan hukum, pembinaan sosial, dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan pengemis dan gelandangan tidak lagi menjadi masalah yang mengganggu kenyamanan warga Surabaya.
Seiring dengan perkembangan kebijakan, harapan besar ditempatkan pada partisipasi aktif masyarakat dan penguatan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan responsif. Dengan begitu, kota yang dikenal sebagai pusat bisnis dan budaya ini dapat terus berkembang tanpa dihiasi oleh fenomena yang tidak diinginkan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar