KPK Mendorong Transparansi Pejabat Publik Melalui LHKPN, Laporkan Kekayaan 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para pejabat publik. Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas, KPK mengingatkan bahwa pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Kewajiban yang Tidak Boleh Diabaikan
Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh berbagai pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, anggota DPRD, hingga direksi BUMN/BUMD. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap pejabat menjunjung integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan jabatan. Dengan laporan kekayaan, masyarakat dapat memantau aset dan penghasilan para pejabat secara lebih jelas.
Tenggat Waktu dan Proses Pelaporan
Seluruh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan laporan tersebut melalui sistem e-Filing. Setiap laporan akan diverifikasi oleh KPK, dan bila dinyatakan lengkap, data akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Publikasi ini sekaligus menjadi mekanisme pengawasan sosial bagi masyarakat.
Validasi Data dan Dokumen Lengkap
Dalam pengisian laporan, KPK mengingatkan para pejabat untuk memastikan validasi NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai dokumen resmi. Selain itu, dokumen pendukung seperti Surat Kuasa dengan materai Rp10.000 (tempel atau elektronik) harus dilengkapi. Materai tempel harus dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung Merah Putih KPK.
Fungsi LHKPN dalam Pencegahan Korupsi
LHKPN tidak hanya sekadar laporan tahunan rutin, tetapi juga menjadi alat penting untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersembunyi, atau lonjakan aset yang tidak wajar. Dengan pelaporan berkala, KPK dapat memantau perubahan kekayaan para pejabat secara lebih efektif. Kepatuhan dalam pelaporan harta juga menunjukkan integritas sebagai standar utama pelayanan publik.
Dukungan dan Pendampingan dari KPK
Untuk memastikan kepatuhan, KPK membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian atau pengiriman laporan. Langkah ini diharapkan menghilangkan hambatan administratif sehingga target pelaporan dapat tercapai sebelum tenggat waktu.
Pentingnya Budaya Integritas
Rendahnya tingkat kepatuhan di awal periode menjadi pengingat bahwa transparansi membutuhkan budaya integritas, bukan sekadar regulasi. Dengan sisa waktu hingga akhir Maret 2026, KPK mendorong seluruh pejabat segera menyelesaikan kewajibannya dan menegaskan komitmen terhadap pemerintahan bersih, terbuka, dan akuntabel.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar