Perubahan Perda Pengelolaan Aset di Surabaya: Kesiapan Pemkot dan DPRD
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini telah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penggunaan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tujuan Utama Perubahan Perda
Lilik Arijanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset dan lahan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa banyak lahan dan aset milik daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, dan perubahan Perda ini akan menjadi pedoman dalam penggunaannya.
“Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” ujar Lilik.
Memperkuat Hubungan dengan Pihak Ketiga
Selain itu, perubahan Perda juga bertujuan untuk mengatasi kendala dalam hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga. Saat ini, hubungan tersebut seringkali hanya berdasarkan retribusi, sehingga perlu adanya variasi dalam bentuk kerja sama yang lebih fleksibel.
“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” tambah Lilik.
Partisipasi DPRD dalam Proses Pembahasan
Wali Kota Eri Cahyadi yang diwakili oleh Sekda Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif dari DPRD sangat penting dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
Langkah Berkelanjutan untuk Masa Depan
Perubahan Perda ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan aset dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik. Dengan pengelolaan aset yang lebih efektif, Pemkot Surabaya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga kota serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun perubahan Perda ini menjadi langkah positif, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah memastikan bahwa implementasi aturan baru ini berjalan efektif dan tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait agar semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan benar.
Dengan komitmen dari DPRD dan Pemkot Surabaya, diharapkan perubahan Perda ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan berkelanjutan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar