Pansus Banjir DPRD Surabaya: Pembenahan Infrastruktur dan Regulasi untuk Mengatasi Banjir
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengendalian banjir menjadi fokus utama dalam penyusunan regulasi yang sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya. Proses ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Sukadar, dengan partisipasi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ahli hukum dari Universitas Narotama.
Fokus pada Normalisasi Saluran dan Penguatan Satgas Wilayah
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah normalisasi saluran air. Eri Irawan, anggota Komisi C DPRD Surabaya, menekankan bahwa penanganan banjir tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur baru, tetapi juga membutuhkan pola pemeliharaan yang berkelanjutan. Menurutnya, pengerukan dan pembersihan saluran yang sudah ada lebih efektif dibanding proyek fisik baru yang minim pemeliharaan.
Ahmad Nurdjayanto, Sekretaris Pansus, mengusulkan agar pengelolaan saluran lingkungan diserahkan kepada kecamatan dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk mempercepat respons dalam penanganan masalah banjir. Ia menyarankan adanya standar operasional prosedur (SOP) patroli dan pembersihan rutin untuk satgas wilayah.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Pansus, menambahkan bahwa optimalisasi satgas wilayah perlu didukung dengan alat berat yang memadai. Menurutnya, jumlah personel bukanlah faktor utama, tetapi ketersediaan peralatan yang mumpuni akan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan normalisasi.
Regulasi yang Menjamin Kepastian Hukum
Dari sisi administrasi, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyampaikan bahwa pengaturan persentase dana kelurahan tidak boleh dimasukkan secara spesifik dalam Raperda Pengendalian Banjif. Hal ini harus tetap mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Seorang pakar hukum, Rusdianto Sesung, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengadaan alat normalisasi di tingkat wilayah. Menurutnya, alat yang dibeli menggunakan APBD harus tercatat sebagai aset daerah melalui skema belanja modal yang jelas. Ia menjelaskan bahwa meski pelaksanaan normalisasi secara swakelola mempercepat respons dan menekan beban operasional, seluruh mekanismenya harus rinci dalam aturan turunan agar memiliki kepastian hukum di lapangan.
Target Penyelesaian Draf Raperda dalam Waktu Dekat
Ketua Pansus Sukadar menegaskan bahwa Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya mengatur teknis drainase, tetapi juga tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Ia menargetkan pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda dapat diselesaikan dalam pekan ini.
Melalui regulasi baru ini, DPRD Surabaya berharap sinergi antara pembangunan infrastruktur primer dan pemeliharaan lingkungan dapat berjalan maksimal demi mewujudkan Surabaya bebas banjir.***

>
>

Saat ini belum ada komentar