Eks Wamenaker Noel Diadili Terkait Penerimaan Gratifikasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Nama yang disebut adalah Immanuel Ebenezer Gerungan, atau lebih dikenal dengan nama Noel. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari bawahan dan pihak swasta.
Penjelasan Jaksa Tentang Penerimaan Gratifikasi
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Noel menerima dana tersebut selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Uang yang diterima berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kemnaker serta pihak swasta lainnya. Dalam penjelasan jaksa, dana yang diterima mencakup uang tunai dan barang berupa kendaraan bermotor.
Salah satu transaksi yang dilaporkan adalah penerimaan uang senilai Rp 2,93 miliar pada bulan Desember 2024. Uang tersebut diterima di lokasi SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat. Penyerahan uang dilakukan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, yang merupakan sopir pribadi dari Irvian Bobby Mahendro, melalui Divian Ariq, anak kandung dari Noel.
Hubungan dengan Kasus Pemerasan
Selain kasus gratifikasi, Noel juga terlibat dalam dugaan pemerasan. Jaksa menyebut bahwa total uang yang diterima dari tindakan pemerasan mencapai Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3. Adapun, sebagian kecil berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Noel menerima motor Ducati Scrambler dengan plat nomor B-4225-SUQ. Motor ini diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq. Nilai motor tersebut mencapai Rp 435 juta.
Dasar Hukum yang Digunakan
Perbuatan yang dilakukan oleh Noel dinilai melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Jaksa menyebut bahwa perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peran Anak Buah dalam Kasus Ini
Dalam penyelidikan, anak buah Noel turut terlibat dalam proses penerimaan gratifikasi. Salah satunya adalah Divian Ariq, yang bertindak sebagai perantara antara pihak swasta dan terdakwa. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam penerimaan dana tersebut.
Pengaruh Terhadap Reputasi Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus ini tidak hanya merugikan pribadi Noel, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap reputasi Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini, lembaga ini dianggap sebagai salah satu institusi yang menjalankan tugas secara profesional. Namun, tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabatnya memicu pertanyaan tentang pengawasan internal dan sistem pengendalian yang ada.
Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan Noel. Dalam laporan resmi, KPK menyebut bahwa Noel pernah menanyakan soal pemerasan kepada bawahannya dan meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Noel tidak dilakukan secara diam-diam, tetapi melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait.
Perspektif Masyarakat atas Kasus Ini
Masyarakat umumnya merasa prihatin terhadap kasus seperti ini. Korupsi di lingkungan birokrasi sering kali dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar