Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Eks Wamenaker Noel Diadili Terkait Penerimaan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Diadili Terkait Penerimaan Gratifikasi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Nama yang disebut adalah Immanuel Ebenezer Gerungan, atau lebih dikenal dengan nama Noel. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari bawahan dan pihak swasta.

Penjelasan Jaksa Tentang Penerimaan Gratifikasi

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Noel menerima dana tersebut selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Uang yang diterima berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kemnaker serta pihak swasta lainnya. Dalam penjelasan jaksa, dana yang diterima mencakup uang tunai dan barang berupa kendaraan bermotor.

Salah satu transaksi yang dilaporkan adalah penerimaan uang senilai Rp 2,93 miliar pada bulan Desember 2024. Uang tersebut diterima di lokasi SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat. Penyerahan uang dilakukan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, yang merupakan sopir pribadi dari Irvian Bobby Mahendro, melalui Divian Ariq, anak kandung dari Noel.

Hubungan dengan Kasus Pemerasan

Selain kasus gratifikasi, Noel juga terlibat dalam dugaan pemerasan. Jaksa menyebut bahwa total uang yang diterima dari tindakan pemerasan mencapai Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3. Adapun, sebagian kecil berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Noel menerima motor Ducati Scrambler dengan plat nomor B-4225-SUQ. Motor ini diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq. Nilai motor tersebut mencapai Rp 435 juta.

Dasar Hukum yang Digunakan

Perbuatan yang dilakukan oleh Noel dinilai melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Jaksa menyebut bahwa perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Anak Buah dalam Kasus Ini

Dalam penyelidikan, anak buah Noel turut terlibat dalam proses penerimaan gratifikasi. Salah satunya adalah Divian Ariq, yang bertindak sebagai perantara antara pihak swasta dan terdakwa. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam penerimaan dana tersebut.

Pengaruh Terhadap Reputasi Kementerian Ketenagakerjaan

Kasus ini tidak hanya merugikan pribadi Noel, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap reputasi Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini, lembaga ini dianggap sebagai salah satu institusi yang menjalankan tugas secara profesional. Namun, tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabatnya memicu pertanyaan tentang pengawasan internal dan sistem pengendalian yang ada.

Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan Noel. Dalam laporan resmi, KPK menyebut bahwa Noel pernah menanyakan soal pemerasan kepada bawahannya dan meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Noel tidak dilakukan secara diam-diam, tetapi melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait.

Perspektif Masyarakat atas Kasus Ini

Masyarakat umumnya merasa prihatin terhadap kasus seperti ini. Korupsi di lingkungan birokrasi sering kali dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puspa Pahlupi Turun ke Daerah, Srikandi GRIB Jaya Jatim Gaspol Perkuat Barisan

    Puspa Pahlupi Turun ke Daerah, Srikandi GRIB Jaya Jatim Gaspol Perkuat Barisan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua DPD Srikandi GRIB Jaya Jawa Timur, Puspa Pahlupi, S.H., M.H, melakukan kunjungan mendadak ke DPC Srikandi GRIB Jaya Kota Kediri dan Tulungagung, Jumat (16/1/2026). Ia datang bersama Sekwil Merlisnawati, S.H., M.H., serta Ketua Bidang Media Sosial Dea Melanie, S.H., dan disambut langsung Ketua DPC Kediri, Ni Made Sylvia Sagitawati, S.Sos. Dalam kunjungan […]

  • Komisi A DPRD surabaya

    DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI, Bahas Ketimpangan Jumlah Penduduk Antar Dapil

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Agenda ini dilakukan untuk mencari kejelasan terkait potensi ketimpangan jumlah penduduk antar daerah pemilihan (dapil) di Surabaya yang dinilai semakin tidak seimbang. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penataan dapil merupakan […]

  • Sinergi AHBI Jawa Timur dengan DJP Jatim I, Meningkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Pajak

    Sinergi AHBI Jawa Timur dengan DJP Jatim I, Meningkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Pajak

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 323
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur dan Bali baru-baru ini melakukan audiensi penting dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (DJP Jatim I)  Jalan Jagir Surabaya. Pertemuan ini menandai langkah signifikan dalam membangun kolaborasi positif antara AHBI dan DJP Jatim I untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Timur […]

  • ITS Kolaborasi dengan SKK Migas Dukung Proyek Gas Laut Dalam Gendalo Gandang untuk Ketahanan Energi Nasional

    ITS Kolaborasi dengan SKK Migas Dukung Proyek Gas Laut Dalam Gendalo Gandang untuk Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional dengan terlibat langsung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Lapangan Gas Laut Dalam Gendalo Gandang. Kolaborasi ini ditandai dengan kickoff meeting yang diselenggarakan pada Jumat (22/11/2024) di Gedung Rektorat ITS, yang mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan […]

  • Jenis Makanan Yang Harus Dihindari Saat Sahur Dan Berbuka

    Jenis Makanan Yang Harus Dihindari Saat Sahur Dan Berbuka

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur dan BerbukaPerubahan pola makan yang drastis ini seringkali berdampak pada sistem pencernaan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsi saat sahur dan berbuka agar tubuh tetap fit dan ibadah puasa berjalan lancar. Meskipun godaan makanan lezat dan berlimpah saat berbuka sangat besar, penting […]

  • Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

    Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar arena yang diduga digunakan judi sabung ayam di Dua lokasi yang berbeda. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas, AKP Tri Novi Handono mengatakan lokasi pertama di Desa Jatikalang Kecamatan Prambon dan lokasi kedua di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo. AKP Tri Novi mengungkapkan, […]

expand_less