Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026).
Penerapan KUHAP terbaru ini menarik perhatian masyarakat karena mengandung ketentuan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Aturan tentang keadilan restoratif diatur khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 sampai Pasal 88.
Di dalam KUHAP, keadilan restoratif diartikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam upaya mengembalikan kondisi semula.
Salah satu pasal yang mendapat perhatian adalah Pasal 80, yang dianggap mampu membuka peluang penyelesaian perkara secara “damai”.
Kata “damai” dalam konteks ini diartikan sebagai simbol yang menggambarkan kekhawatiran terkait tindakan tawar-menawar, korupsi, atau negosiasi yang tidak pantas dalam penyelesaian kasus pidana.
Bunyi Pasal 80 KUHAP
Dalam pasal 80 disebtkan:
(1) Prosedur Keaditan Restoratif bisa diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi kriteria berikut:
a. kejahatan yang dihukum hanya dengan denda maksimal kategori III atau diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang dilakukan secara pertama kali; dan/atau
c. bukan merupakan tindakan pengulangan pidana, kecuali terhadap pelanggaran yang putusannya berupa hukuman denda atau tindak pidana yang dilakukan akibat kelalaian.
(2) Jika belum ada tindak pidana seperti yang disebutkan pada ayat (1), maka berdasarkan laporan korban dilakukan proses keadilan restoratif selama tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Potensi jual-beli perkara
Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memperingatkan risiko penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif sertaplea bargainingjika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
“Di sana ada beberapa hal yang mungkin menjadi tugas kita untuk mulai dengan hati-hati, yaitu pertama mengenai keadilan pemulihan, dan yang kedua tentang penawaran kesepakatan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip DIAGRAMKOTA.COM, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh aparat penegak hukum.
“Kita perlu berhati-hati agar tidak terjadi pertukaran kasus selama proses plea bargaining, serta dalam penerapan justice restoratif harus dilakukan dengan waspada. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan masalah hukum merupakan urusan negara kita,” katanya.
Kekhawatiran masyarakat sipil
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan keadilan restoratif berisiko memberikan ruang untuk pemaksaan penyelesaian perkara.
“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ’kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (22/11/2025).
Koalisi menjelaskan tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, penyidikan adalah tahap pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangka.
Berdasarkan Koalisi, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyelidikan berisiko menciptakan ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti ketika seseorang dipaksa memberikan sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.
“Kondisi yang tidak masuk akal ini memicu eksploitasi, ancaman, dan kegiatan ilegal yang menargetkan warga sejak tahap awal proses hukum,” ujar Koalisi.
Selain itu, Konsorsium juga menyoroti kurangnya sistem pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.
“Tiga syarat dalam Pasal 80 yang ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk ‘di-RJ-kan’,” kata Koalisi.
Aliansi juga menyoroti kemungkinan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak kriminal yang berat, seperti pelanggaran lingkungan, kejahatan perbankan, perjudian online, serta tindak pidana lainnya.
“Peraturan yang tidak terencana ini memberikan ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan membuka pintu lebar untuk tindakan korupsi yang diselubungi sebagai penyelesaian damai,” ujar Koalisi.
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak.
“Saya sulit memahami kok ada orang yang berpikir seperti itu. Padahal ada aturan bahwa restorative justice itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya keinginan untuk berpartisipasi. Jika ada ancaman, tekanan, dan hal-hal lainnya, maka restorative justice tidak dapat dilaksanakan,” ujar Habiburokhman dalam program tersebut.Gaspol
Ia juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan serta masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Makanya sejak dalam penyelidikan, agar tidak terlalu banyak perkara. Jika sudah masuk penyidikan tentu akan lebih rumit lagi, apalagi sampai ke tahap penuntutan dan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya mengenaiover-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar