Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026).

Penerapan KUHAP terbaru ini menarik perhatian masyarakat karena mengandung ketentuan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Aturan tentang keadilan restoratif diatur khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 sampai Pasal 88.

Di dalam KUHAP, keadilan restoratif diartikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam upaya mengembalikan kondisi semula.

Salah satu pasal yang mendapat perhatian adalah Pasal 80, yang dianggap mampu membuka peluang penyelesaian perkara secara “damai”.

Kata “damai” dalam konteks ini diartikan sebagai simbol yang menggambarkan kekhawatiran terkait tindakan tawar-menawar, korupsi, atau negosiasi yang tidak pantas dalam penyelesaian kasus pidana.

Bunyi Pasal 80 KUHAP

Dalam pasal 80 disebtkan:

(1) Prosedur Keaditan Restoratif bisa diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi kriteria berikut:

a. kejahatan yang dihukum hanya dengan denda maksimal kategori III atau diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang dilakukan secara pertama kali; dan/atau

c. bukan merupakan tindakan pengulangan pidana, kecuali terhadap pelanggaran yang putusannya berupa hukuman denda atau tindak pidana yang dilakukan akibat kelalaian.

(2) Jika belum ada tindak pidana seperti yang disebutkan pada ayat (1), maka berdasarkan laporan korban dilakukan proses keadilan restoratif selama tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Potensi jual-beli perkara

Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memperingatkan risiko penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif sertaplea bargainingjika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

“Di sana ada beberapa hal yang mungkin menjadi tugas kita untuk mulai dengan hati-hati, yaitu pertama mengenai keadilan pemulihan, dan yang kedua tentang penawaran kesepakatan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip DIAGRAMKOTA.COM, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh aparat penegak hukum.

“Kita perlu berhati-hati agar tidak terjadi pertukaran kasus selama proses plea bargaining, serta dalam penerapan justice restoratif harus dilakukan dengan waspada. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan masalah hukum merupakan urusan negara kita,” katanya.

Kekhawatiran masyarakat sipil

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan keadilan restoratif berisiko memberikan ruang untuk pemaksaan penyelesaian perkara.

“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ’kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (22/11/2025).

Koalisi menjelaskan tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, penyidikan adalah tahap pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangka.

Berdasarkan Koalisi, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyelidikan berisiko menciptakan ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti ketika seseorang dipaksa memberikan sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.

“Kondisi yang tidak masuk akal ini memicu eksploitasi, ancaman, dan kegiatan ilegal yang menargetkan warga sejak tahap awal proses hukum,” ujar Koalisi.

Selain itu, Konsorsium juga menyoroti kurangnya sistem pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.

“Tiga syarat dalam Pasal 80 yang ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk ‘di-RJ-kan’,” kata Koalisi.

Aliansi juga menyoroti kemungkinan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak kriminal yang berat, seperti pelanggaran lingkungan, kejahatan perbankan, perjudian online, serta tindak pidana lainnya.

“Peraturan yang tidak terencana ini memberikan ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan membuka pintu lebar untuk tindakan korupsi yang diselubungi sebagai penyelesaian damai,” ujar Koalisi.

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak.

“Saya sulit memahami kok ada orang yang berpikir seperti itu. Padahal ada aturan bahwa restorative justice itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya keinginan untuk berpartisipasi. Jika ada ancaman, tekanan, dan hal-hal lainnya, maka restorative justice tidak dapat dilaksanakan,” ujar Habiburokhman dalam program tersebut.Gaspol

Ia juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan serta masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Makanya sejak dalam penyelidikan, agar tidak terlalu banyak perkara. Jika sudah masuk penyidikan tentu akan lebih rumit lagi, apalagi sampai ke tahap penuntutan dan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya mengenaiover-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak

    Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa. “Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari […]

  • Pangdam V/Brawijaya Hadiri Upacara HUT Ke-54 Korpri Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

    Pangdam V/Brawijaya Hadiri Upacara HUT Ke-54 Korpri Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya. Upacara berlangsung khidmat dengan semangat persatuan dan profesionalisme ASN. Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan seluruh aparatur negara dalam memperkuat birokrasi yang berintegritas dan tangguh. Upacara berlangsung […]

  • Kader Muda NU Nahkodai Perindo Jatim, Cak Jaz Bidik Satu Fraksi di DPRD 2029

    Kader Muda NU Nahkodai Perindo Jatim, Cak Jaz Bidik Satu Fraksi di DPRD 2029

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mesin politik Partai Persatuan Indonesia mulai dipanaskan lebih awal. Menatap Pemilu 2029, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo memetakan Jawa Timur sebagai salah satu “medan tempur” utama untuk mendongkrak perolehan kursi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI. Langkah awal dilakukan dengan menunjuk Ahmad Zazuli sebagai Ketua DPW Perindo Jawa Timur dan Bagus […]

  • Apartemen bale Hinggil

    Skandal Apartemen Bale Hinggil: Listrik & Air Warga Diputus, DPRD Soroti Pengelola yang Diduga Wanprestasi

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 481
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan kronis di Apartemen Bale Hinggil, Medokan Semampir, Sukolilo, kembali mencuat ke permukaan. Sekitar 25 penghuni harus menghadapi kondisi darurat setelah listrik dan air diputus oleh pengelola, PT Tata Kelola Sarana (TKS). Hal ini memicu gelombang keluhan hingga DPRD Surabaya kembali turun tangan. Hearing Panas Apartemen Bale Hinggil di Gedung Dewan Pada Rabu […]

  • Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Komitmen Beri Rasa Aman Masyarakat

    Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Komitmen Beri Rasa Aman Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar patroli skala besar. Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya menjelang akhir pekan. “Pada patroli skala […]

  • Sambo Surabaya All Out! Fajar Budianto lepas Empat belas Atlet untuk Porprov IX Jatim 2025

    Sambo Surabaya All Out! Fajar Budianto lepas Empat belas Atlet untuk Porprov IX Jatim 2025

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 370
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat membara mewarnai ruang Gedung DHD 45 Kota Surabaya saat Ketua Umum Cabor Sambo ( Persambi ), Dr. Fadjar Budianto, SH., MH., SpN secara resmi melepas Kontingen Cabor Sambo Surabaya untuk berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025. Turut Hadir dalam pelepasan kontingen tersebut Ketua Pembina Persambi ( Persatuan Sambo […]

expand_less