Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Batas waktu aktivasi Coretax DJP ASN hingga umum dan cara daftar untuk lapor SPT tahunan 2026

Batas waktu aktivasi Coretax DJP ASN hingga umum dan cara daftar untuk lapor SPT tahunan 2026

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax DJP.

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Mulai 2026, seluruh proses administrasi perpajakan—termasuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan—akan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax.

Banyak wajib pajak kemudian bertanya: apakah ada tenggat waktu aktivasi akun Coretax?

DJP menegaskan, tidak ada batas waktu khusus yang mengatur kapan aktivasi harus dilakukan.

Artinya, secara aturan, wajib pajak masih bisa mengaktifkan akun Coretax pada 2026.

Meski demikian, DJP tetap menganjurkan agar proses aktivasi dilakukan lebih awal. Pasalnya, mulai tahun depan seluruh hak dan kewajiban perpajakan hanya bisa diakses melalui Coretax.

Tanpa aktivasi akun, wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban administrasi pajak secara elektronik.

Kring Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai “gerbang digital” yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi pajak terbaru.

Melalui proses ini, data wajib pajak akan tervalidasi dan dikenali secara resmi oleh sistem.

ASN Wajib Aktivasi Sebelum 31 Desember 2025

Berbeda dengan wajib pajak umum, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, kelompok ini diwajibkan mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Apakah Ada Sanksi Jika Belum Aktivasi?

DJP memastikan tidak ada sanksi khusus hanya karena belum melakukan aktivasi akun Coretax.

Namun, apabila keterlambatan aktivasi menyebabkan kewajiban perpajakan tidak terpenuhi—misalnya terlambat lapor SPT—maka sanksi yang berlaku tetap mengacu pada Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain risiko sanksi administratif, menunda aktivasi juga berpotensi menimbulkan hambatan teknis. Beban server, antrean sistem, gangguan jaringan, hingga proses verifikasi yang memakan waktu bisa terjadi, terutama jika aktivasi dilakukan mendekati batas waktu pelaporan SPT.

Sebaliknya, aktivasi sejak dini memberi banyak keuntungan. Wajib pajak bisa memastikan akses berjalan normal, mencoba fitur sistem, hingga menyiapkan pelaporan SPT dengan lebih tenang sebelum periode sibuk dimulai.

Baru Separuh Wajib Pajak Aktif Coretax

AA1TbJyg

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga kini jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax baru mencapai sekitar 7,7 juta, atau 51,66 persen dari total yang ditargetkan. Artinya, masih ada sekitar tujuh juta wajib pajak yang belum beralih ke sistem baru ini.

Tak hanya itu, baru sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38 persen yang telah melengkapi proses dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital di Coretax.

DJP sendiri telah melakukan uji coba sistem sejak November 2025 dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai internal.

Meski sempat mengalami perlambatan di tahap awal, performa sistem terus membaik dan dinilai siap mendukung pelaporan SPT Tahunan ke depan.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pernyataan bahwa wajib pajak telah terdaftar.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.

  6. Setujui pernyataan yang ditampilkan sistem.

  7. Simpan data dan cek email untuk menerima kata sandi sementara.

  8. Login pertama kali dan ikuti panduan hingga proses selesai.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi atau Tanda Tangan Digital

Untuk menandatangani SPT dan dokumen lain di Coretax, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi. Berikut tahapannya:

  1. Login ke akun Coretax, pilih Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  2. Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.

  3. Buat passphrase sebagai kode keamanan.

  4. Setujui pernyataan dan simpan.

  5. Cek status sertifikat di menu Profil Saya.

  6. Jika belum valid, lakukan pengecekan ulang hingga status berubah menjadi valid.

  7. Setelah aktif, kode otorisasi siap digunakan untuk pelaporan SPT.

Dengan sistem Coretax yang semakin matang, DJP berharap transisi ke administrasi pajak digital berjalan lancar. Masyarakat diimbau tidak menunda aktivasi agar pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo 31 Maret 2026 dapat dilakukan tanpa kendala. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutia DA7 di Panggung Asia

    Perkenalan Mutia DA7 di Panggung Asia, Membuat Penonton Terkesan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mutia DA7 di Panggung Asia, seorang penyanyi muda berbakat, berhasil mencuri perhatian publik setelah tampil perdana di acara bergengsi 30th Asian Television Awards. Penampilannya yang memukau menjadi momen penting dalam kariernya, yang menandai awal dari langkah besar di dunia hiburan regional. Kehadiran di Acara Berstandar Asia Dalam kesempatan tersebut, Mutia membawakan lagu “She’s […]

  • Rupiah, Dolar AS, USD

    Rupiah Tembus Level Rp17 Ribu per USD Akibat Kekacauan Global

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai tukar rupiah mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Senin (9/3) pagi. Mata uang Garuda resmi mencapai level psikologis Rp17 ribu per dolar Amerika Serikat (USD). Penguatan ini terjadi karena berbagai faktor eksternal yang memicu ketidakstabilan pasar keuangan global. Pengamatan menunjukkan bahwa rupiah melemah sebesar 84 poin atau 0,50 persen terhadap USD pada pukul […]

  • Kondisi Lini Belakang Feyenoord yang Mengkhawatirkan

    Kondisi Lini Belakang Feyenoord yang Mengkhawatirkan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketika pemain kunci seperti Tsuyoshi Watanabe absen, tim sepak bola sering kali menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas pertahanan. Feyenoord tidak terkecuali. Cedera yang dialami oleh Watanabe selama pertandingan melawan NAC Breda di Eredivisie membuatnya tidak bisa bermain saat menghadapi Excelsior. Selain Watanabe, dua pemain lainnya, Anel Ahmedhodzic dan Jeremiah St. Juste, juga harus […]

  • Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki awal tahun 2026, Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Magetan Polda Jatim yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Magetan kembali menyalurkan MBG kepada para penerima manfaat. Setelah sempat libur […]

  • Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah

    Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana alam di Aceh. Sebanyak 2,1 ton bantuan logistik bencana kembali diberangkatkan menuju Bandara Rembele, Kabupaten Bener Meriah, untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tengah, Senin (15/12/2025). Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K. menjelaskan […]

  • Jangan Salah Paham! Fakta PPPK yang Jarang Dibicarakan!

    Jangan Salah Paham! Fakta PPPK yang Jarang Dibicarakan!

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akhir-akhir ini semakin menjadi topik yang sering dibicarakan, khususnya di kalangan tenaga honorer, guru, dan pegawai teknis yang menginginkan kejelasan dalam karier mereka di lingkungan pemerintahan. Sayangnya, antusiasme yang tinggi tidak selalu disertai dengan pemahaman yang lengkap dan benar. ***

expand_less