Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dorong alokasi program Rutilahu naik menjadi 2.250 unit pada tahun depan.
- Anggaran ditetapkan Rp35 juta per unit dengan memperluas porsi KTPR dan Pokmas menjadi 1.650 unit demi perputaran ekonomi lokal.
- Pemkot dan DPRD tetapkan aturan ketat larangan menjual atau mengontrakkan rumah hasil rehabilitasi selama 5 tahun.
DIAGRAMKOTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus mengawal keberlanjutan serta peningkatan kuota program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan komitmen legislatif agar intervensi hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini diperluas setiap tahunnya.
Eri memaparkan, pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, kuota Rutilahu tercatat sebanyak 2.240 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 unit direhabilitasi melalui Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) di tiap kelurahan, sedangkan sisanya dikerjakan satuan tugas (satgas) perangkat daerah serta KPP.
Menatap tahun anggaran mendatang, Komisi C mendorong peningkatan volume sasaran perbaikan rumah warga miskin agar daya jangkau program semakin masif.
“Tahun depan itu kita dorong agar itu bisa terus dilanjutkan. Jadi tahun depan itu ada 2.250 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki,” terang Eri Irawan dalam wawancara khusus, Senin (2/11/2026).
Standar Rp35 Juta per Unit dan Penguatan Multiplier Effect Pokmas
Eri menjabarkan sejumlah transformasi strategis dalam pelaksanaan teknis Rutilahu ke depan. Salah satunya adalah kepastian Standar Satuan Luas (SSL) anggaran fisik yang dipatok sebesar Rp35 juta per unit rumah.
Selain besaran anggaran, porsi pengerjaan yang diserahkan ke KTPR diperluas dari 1.500 unit menjadi 1.650 unit pada tahun ini. Skema pemberdayaan ini sengaja memangkas keterlibatan vendor skala besar, kontraktor CV, maupun PT.
Pelaksanaan perbaikan diserahkan seutuhnya kepada kelompok swadaya warga di sekitar titik hunian. Pola padat karya ini terbukti menciptakan dampak ganda (multiplier effect) bagi perputaran ekonomi mikro di tingkat rukun tetangga dan rukun warga.
Dari sisi operasional, pengerjaan kini disinergikan dengan satgas kecamatan untuk membantu percepatan pembongkaran struktur rumah tua. Sementara itu, fasilitas hunian sementara (indekos) bagi keluarga penerima manfaat difasilitasi melalui integrasi bersama program Kampung Pancasila selama masa renovasi berlangsung.
Eri Irawan Sanksi Ketat: Larangan Menjual dan Mengontrakkan Selama 5 Tahun
Guna mencegah praktik spekulasi maupun pengalihan aset bantuan sosial secara ilegal, DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya mengunci aturan ketat bagi seluruh penerima manfaat.
Warga yang rumahnya telah rampung direnovasi dilarang keras menjual atau menyewakan (mengontrakkan) bangunan tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu minimal 5 tahun terhitung sejak serah terima fisik.
Ketentuan mengikat tersebut diwajibkan tertuang secara tertulis dalam klausul perjanjian awal sebelum bantuan dicairkan, guna menjamin bantuan APBD tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan sebagai tempat tinggal utama keluarga.
Komisi C DPRD Surabaya berharap kolaborasi terpadu antara birokrasi, parlemen, dan kelompok masyarakat mampu mempercepat penuntasan kantong permukiman kumuh sekaligus mengangkat taraf kesejahteraan warga Kota Pahlawan secara menyeluruh.
















