OJK Perketat Pengawasan, 11 Usaha Gadai Ilegal Dihentikan Operasinya

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas usaha dari 11 entitas yang terbukti menjalankan bisnis pergadaian tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan sistem keuangan nasional dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penegakan Hukum Berbasis Perlindungan Konsumen

Keberhasilan penindakan tersebut tidak hanya berupa penghentian operasional, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen dari risiko tinggi yang melekat pada layanan keuangan ilegal. Salah satu ancaman utama dari pergadaian tanpa izin adalah pengenaan bunga yang sangat tinggi, sering kali mencapai ratusan persen per tahun. Selain itu, banyak pelaku tidak menyediakan perjanjian tertulis yang jelas, sehingga konsumen berisiko kehilangan barang jaminan tanpa prosedur hukum yang transparan.

Sesuai Pasal 319 UU P2SK, setiap pelaku usaha pergadaian wajib memiliki izin resmi paling lambat pada 12 Januari 2026. Karena itu, Satgas PASTI secara aktif melakukan pemantauan dan penindakan terhadap semua entitas yang belum memenuhi syarat tersebut. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan memeriksa legalitas penyedia layanan sebelum menyerahkan barang jaminan.

Daftar 11 Entitas Pergadaian Ilegal yang Ditutup

Berikut adalah daftar lengkap 11 perusahaan atau merek yang dinyatakan ilegal dan telah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas PASTI:

  1. Abizar Phone Cell
  2. Jenis layanan: Gadai elektronik dan kendaraan

  3. PT Sarara Gadai Indonesia

  4. Jenis layanan: Gadai elektronik dan kendaraan

  5. Rama

  6. Jenis layanan: Gadai elektronik

  7. Jastip Gadai & Rental iPhone

  8. Jenis layanan: Gadai elektronik

  9. Bos Muda Gadai

  10. Jenis layanan: Gadai elektronik

  11. Solution Cell

  12. Jenis layanan: Gadai kendaraan dan elektronik

  13. Khrisna Cellular

  14. Jenis layanan: Gadai elektronik

  15. NUSKAM Cell

  16. Jenis layanan: Gadai elektronik

  17. Gadai Sumber Terang

  18. Jenis layanan: Gadai barang umum

  19. Gadai Mayora

    • Jenis layanan: Gadai elektronik
  20. PT Solusi Intira Sejahtera

    • Jenis layanan: Gadai kendaraan dan elektronik

Semua entitas ini ditemukan beroperasi tanpa izin dari OJK dan tidak mematuhi standar perlindungan konsumen yang ditetapkan dalam regulasi keuangan nasional.

Sinergi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Upaya pemberantasan kejahatan keuangan ilegal tidak hanya berfokus pada pergadaian, tetapi juga meluas ke bidang digital. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK berhasil memblokir total 702.833 rekening yang terlibat dalam skema penipuan keuangan hingga 30 September 2026. Dana senilai Rp825,2 miliar berhasil diamankan, dan sekitar Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Langkah ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keuangan Indonesia semakin canggih dan responsif terhadap ancaman baru seperti phishing, fake app, dan penipuan daring. OJK terus mendorong kolaborasi antara lembaga negara, bank, fintech, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan inklusif.

Imbauan kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk:
– Memeriksa izin usaha secara resmi melalui portal OJK.
– Menghindari layanan yang menawarkan pinjaman cepat tanpa proses verifikasi.
– Melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline OJK atau platform IASC.

Dengan pendekatan proaktif dan sinergi lintas sektor, OJK bertekad menjadikan Indonesia sebagai wilayah dengan sistem keuangan yang terpercaya, transparan, dan ramah konsumen.

 

Pos Terbaru