- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional berbahan polikarbonat mulai 2027.
- Melalui konsep single identity, nomor paspor akan berlaku permanen seumur hidup dan tidak berganti saat perpanjangan buku paspor.
- Masa berlaku fisik buku paspor tetap dibatasi maksimal 10 tahun sesuai Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026, bukan bukunya yang berlaku seumur hidup.
DIAGRAMKOTA.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mematangkan peta jalan transformasi dokumen perjalanan lintas negara dengan menargetkan pemberlakuan satu jenis paspor nasional terpadu mulai 2027 mendatang. Dalam pembaruan sistem keimigrasian ini, pemerintah menerapkan terobosan baru di mana nomor paspor warga negara Indonesia (WNI) akan bersifat tetap atau berlaku seumur hidup kendati pemegangnya berganti buku fisik paspor.
Rencana strategis modernisasi paspor ini pertama kali digulirkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Desember 2025 sebagai langkah penyederhanaan layanan dan sinkronisasi data kependudukan nasional.
Saat ini, publik masih menjumpai klasifikasi dokumen perjalanan yang terfragmentasi, mulai dari paspor biasa non-elektronik hingga paspor elektronik (e-paspor) dengan lembar spesifikasi laminasi maupun polikarbonat yang ketersediaannya masih terbatas di sejumlah kantor imigrasi tertentu.
Standardisasi Polikarbonat dan Penghapusan Jenis Paspor Lama pada 2026
Melansir laman resmi Kemenimipas, skema satu jenis paspor nasional ini secara bertahap akan meniadakan sekat-sekat jenis paspor sebelumnya. Otoritas imigrasi telah menginstruksikan agar seluruh sisa stok blangko paspor lama dihabiskan penggunaannya sepanjang tahun 2026, sembari mematangkan landasan regulasi dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Juli 2026 menegaskan bahwa paspor standar nasional baru yang disiapkan pemerintah nantinya akan sepenuhnya mengadopsi bahan material polikarbonat berstandar keamanan tinggi.
Peralihan ke material polikarbonat tersebut dipadukan dengan penguatan konsep identitas tunggal (single identity), sehingga setiap pemegang paspor memiliki nomor register identitas perjalanan yang tidak akan berubah seumur hidup meskipun paspor berkali-kali diperbarui akibat habis masa berlaku atau halaman penuh.
Luruskan Salah Kaprah: Masa Berlaku Fisik Buku Tetap 10 Tahun
Kemenimipas memberikan klarifikasi atas persepsi publik yang sempat keliru menafsirkan istilah “paspor berlaku seumur hidup”. Pemerintah meluruskan bahwa yang dirancang melekat permanen adalah nomor identitas paspornya, bukan masa kedaluwarsa fisik buku paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan sejak 28 Juli 2026, masa berlaku dokumen paspor biasa tetap dibatasi paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dengan ketentuan ini, masyarakat pemegang paspor tetap memiliki kewajiban melakukan penggantian berkala sesuai periode batas waktu, namun tidak lagi direpotkan oleh perubahan nomor dokumen yang sering memicu hambatan administratif pengurusan visa atau perizinan internasional.
Manfaat Integrasi Data dan Persiapan Menuju Peluncuran 2027
Penerapan nomor paspor permanen ini membawa kemudahan signifikan bagi para pelancong lintas batas. Masyarakat tidak perlu lagi memperbarui pencatatan data identitas perjalanan di maskapai penerbangan, perbankan, maupun aplikasi visa pihak ketiga setiap kali mencetak buku baru.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, integrasi sistem keimigrasian ini meningkatkan efisiensi verifikasi, memudahkan penelusuran mobilitas internasional, serta mendongkrak skor kepatuhan dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia di mata otoritas perbatasan global.
Hingga Oktober 2026, Kemenimipas terus menggenjot proses penyiapan sarana teknologi, interkoneksi basis data antar-lembaga, serta penguatan sarana dan prasarana di seluruh kantor perwakilan imigrasi. Penerapan penuh format satu paspor nasional ini dijadwalkan meluncur secara serentak pada tahun 2027 begitu seluruh regulasi pelaksana tuntas disahkan.
















