Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe) menerima keluhan warga miskin pelanggan 450 VA di Warugunung yang didenda PLN Rp1,2 juta akibat MCB dinilai tidak standar.
- Yona langsung bergerak cepat mendatangi kantor PLN pada hari yang sama guna memperjuangkan keringanan bagi warga yang membantah melakukan pelanggaran.
- Jika PLN tidak memberikan kebijakan keringanan, Yona menyatakan siap melunasi seluruh tanggungan denda Rp1,2 juta tersebut menggunakan dana pribadinya.
DIAGRAMKOTA.COM — Keluhan berat menyangkut beban denda kelistrikan mencuat saat Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menggelar jaring aspirasi (reses) bersama konstituen di kawasan Warugunung, Surabaya, Senin (5/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, seorang warga prasejahtera pengguna daya subsidi 450 VA mengadukan sanksi denda pemakaian listrik dari PT PLN (Persero) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 juta.
Persoalan bermula ketika petugas PLN mencabut alat pembatas dan pengukur arus (Miniature Circuit Breaker/MCB) di kediaman warga tersebut. Pelanggan bersangkutan kemudian dipanggil ke kantor PLN dan dikenakan sanksi finansial lantaran MCB lama yang terpasang dinyatakan tidak sesuai dengan standar teknis pabrikan PLN.
Warga 450 VA Tercekik Denda Rp1,2 Juta dan Tegaskan Tak Melanggar
Penetapan denda tersebut kontan memicu beban ekonomi yang sangat berat bagi warga Warugunung tersebut, mengingat status ekonominya tergolong keluarga miskin yang mengandalkan listrik golongan subsidi.
“Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” ungkap Yona menirukan kesedihan warganya.
Lebih lanjut, Yona memaparkan bahwa warga yang bersangkutan secara tegas menyangkal telah melakukan kecurangan, pencurian daya, maupun rekayasa meteran listrik sebagaimana tudingan pelanggaran yang dialamatkan. Perangkat MCB tersebut diketahui merupakan instalasi lama yang terpasang di rumahnya tanpa ada unsur kesengajaan untuk mengubah batas daya.
Langsung Datangi PLN: Cak Yebe Siap Tanggung dan Bayar Denda Pakai Kocek Sendiri
Tidak menunggu waktu lama, usai merampungkan sesi serap aspirasi reses, Yona langsung mendatangi unit kantor layanan PLN pada hari yang sama. Politisi Gerindra ini menemui pihak customer service guna meminta ruang dialog dan kebijakan diskresi bagi pelanggan kategori rentan.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?” tutur Yona.
Yona berharap otoritas BUMN kelistrikan tersebut mampu mengedepankan sisi kemanusiaan dengan mempertimbangkan status sosial ekonomi pelanggan daya 450 VA yang nyata-nyata tidak mampu membayar denda jutaan rupiah. Namun, bila jalan musyawarah dan diskresi tidak membuahkan hasil, legislator Kota Pahlawan ini menegaskan kesiapannya untuk melunasi seluruh denda warga dari kantong pribadinya.
“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah,” tegas Yona tanpa ragu.
Edukasi Masyarakat Pakai Perangkat Listrik Resmi Standar PLN
Di balik advokasi yang dilakukannya, Yona turut menyelipkan pesan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya. Ia mengingatkan warga untuk selalu memeriksa kelaikan instalasi serta memastikan perangkat meteran dan MCB yang digunakan di hunian masing-masing adalah suku cadang resmi berstandar PLN.
“Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN,” imbaunya.
Yona menegaskan komitmennya bahwa forum reses parlemen bukan sekadar seremonial mendengar unek-unek warga, melainkan instrumen nyata untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil.
“Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi,” pungkasnya.



















