DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat kebijakan pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di tingkat RT/RW. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin transparansi dan keadilan dalam penarikan iuran warga.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang menjadi pedoman bagi pengelolaan iuran di lingkungan RT/RW. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bentuk iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya Tiga Jenis Iuran yang Diperbolehkan
Dalam keterangannya, Eri menjelaskan bahwa hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yaitu:
– Iuran keamanan
– Iuran kebersihan
– Penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau dikelola pemerintah daerah
Iuran tersebut harus ditarik dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran. Eri menekankan bahwa semua bentuk pungutan lainnya, seperti biaya pemasangan internet, pungutan pendataan warga, atau biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, dilarang keras.
Batasan Pungutan Liar yang Jelas
Selain itu, Eri juga menyebutkan bahwa seluruh bentuk pungutan yang tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut dilarang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya praktik pungli yang merugikan warga.
“Tujuan utamanya adalah melindungi warga dari pungutan yang tidak sah dan tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Surat Edaran ini juga menjadi dasar bagi aparat RT/RW untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepala RT dan RW diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada warga mengenai iuran yang diperbolehkan.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SE ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar Ahli dan Masyarakat
Ahli hukum dan aktivis masyarakat menilai langkah ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan warga terhadap sistem pemerintahan lokal. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia.
Seorang pengamat politik mengatakan, “Ini adalah langkah proaktif yang menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya untuk mencegah korupsi dan pungli di tingkat bawah.”
Langkah Berkelanjutan untuk Keamanan dan Kesejahteraan Warga
Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar.
Langkah-langkah seperti ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah siap bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan kota yang lebih baik.***






















