Surabaya, Diagramkota.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya kini memasuki babak baru. Seorang mantan direksi, Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Penyidikan Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I.G. Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026. Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016-2024.
Menurut data yang dirangkum, Choirul diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi. Hal ini disertai dengan adanya intervensi dari staf keuangan, seperti Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN dan Direktur Keuangan berinisial MN, yang turut serta dalam proses pengeluaran kas yang tidak sah.
Dampak pada Pengelolaan Kebun Binatang
Punia menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berdampak signifikan pada kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Banyak fasilitas yang menjadi kotor dan rusak, sementara kondisi satwa juga menunjukkan penurunan. Beberapa hewan tampak kurang sehat, bahkan ada yang mati karena tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Untuk keperluan penyidikan, Choirul Anwar ditahan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat
Choirul Anwar disangka melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka cukup berat, mencerminkan seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kritik terhadap Pengelolaan Kebun Binatang
Selain kasus korupsi, isu pengelolaan Kebun Binatang Surabaya juga menjadi sorotan publik. Masyarakat khawatir dengan kondisi satwa dan fasilitas yang semakin memprihatinkan. Ini menjadi alarm bagi pihak terkait untuk segera membenahi sistem pengelolaan dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran.
Langkah Ke depan
Dengan penanganan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Proses hukum yang dilakukan harus berjalan secara transparan dan adil agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan kepercayaan terhadap institusi hukum.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Korupsi di Kebun Binatang Surabaya
Apa yang dimaksud dengan dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya?
Dugaan korupsi merujuk pada tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.Bagaimana dampak dari dugaan korupsi ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar. Selain itu, kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya juga menurun, dengan kondisi fasilitas dan satwa yang semakin memprihatinkan.Apakah tersangka akan dihukum?
Tersangka bisa dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara.Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan adil.




















