DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya di Surabaya. Kejadian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak dasar korban sebagai anak.
Peran Kemen PPPA dalam Penanganan Kasus
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berat karena dilakukan oleh orang tua. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berat karena dilakukan oleh ayah kandung. Kemen PPPA mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dilaksanakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Arifah dalam keterangannya.
Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Kasus Ini
Arifah menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa yang kuat dalam kasus ini. Posisi ayah sebagai figur otoritas membuat anak berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menyalahkan korban atas ketidakmampuannya melawan atau melapor lebih awal.
Pendampingan untuk Korban
Kemen PPPA mendukung penuh langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya. Pendampingan yang diberikan mencakup layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, hingga perencanaan pengasuhan pascapersalinan.
Pertimbangan Pengasuhan Alternatif
Menurut Arifah, Kemen PPPA mempertimbangkan pola pengasuhan alternatif bagi bayi yang akan dilahirkan nantinya. Keputusan pengasuhan tersebut akan didasarkan pada asesmen menyeluruh, termasuk kapasitas pengasuhan dan keselamatan anak.
Tanggung Jawab Negara
Negara hadir untuk memastikan pelaku dihukum dan korban mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman serta masa depan yang layak. Hal ini menjadi komitmen Kemen PPPA dalam menjaga hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.
Langkah Kolaborasi dengan Lembaga Terkait
Kemen PPPA juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat upaya penanganan kasus kekerasan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan hak anak dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Menteri Arifah menekankan bahwa setiap individu harus memiliki tanggung jawab dalam mencegah dan melaporkan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung di Surabaya menunjukkan betapa pentingnya peran Kemen PPPA dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. Dengan pendekatan yang tegas dan kolaborasi dengan lembaga terkait, Kemen PPPA berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.***























