Surabaya, Diagramkota.com – Pembiaran praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Sememi dan Tambak Wedi, Kota Surabaya, dinilai tidak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab lurah sebagai pemangku wilayah. Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, menyatakan bahwa lurah seharusnya mengetahui adanya aktivitas pungli karena menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder.
“Lurah itu tidak mungkin kemudian ada praktik itu, lurah tidak mengetahui. Pasti tahu,” ujarnya dalam pernyataannya. Menurutnya, selama ini ada unsur pembiaran yang memungkinkan praktik kecurangan tersebut berlangsung.
Kepala Daerah dan Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan penekanan bahwa iuran warga hanya boleh diberlakukan untuk kebersihan, keamanan, dan fasilitas umum tertentu. Namun, beberapa kebijakan yang dilakukan oleh lurah terkadang melampaui batas kewenangan tersebut.
Menurut laporan terbaru, praktik pungli di wilayah Sememi dan Tambak Wedi telah menjadi sorotan publik. DPRD Surabaya mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Beberapa narasumber dari lembaga masyarakat setempat juga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan publik yang kurang optimal. Mereka menilai bahwa pungutan liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan setempat.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh DPRD Surabaya antara lain meminta verifikasi terhadap aduan masyarakat dan memastikan bahwa pungutan yang diterima warga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Pembiaran oleh lurah terhadap pungli bisa berdampak negatif pada kredibilitas pemerintahan.
- Kewenangan lurah harus digunakan secara profesional dan sesuai dengan aturan.
- Masyarakat harus tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik pungli.
- DPRD Surabaya berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik.
Jika masyarakat menemukan adanya pungutan yang tidak sah, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lembaga pengawasan setempat. Dengan demikian, praktik pungli dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dapat dipulihkan.
















