Ringkasan Berita:
Pemkot Surabaya blokir sementara 169 ribu KK yang tak ditemukan di lapangan pada Aplikasi Cek-in Warga guna penataan bantuan sosial.
Warga diimbau perbarui data adminduk (de facto dan de jure) secara mandiri ke kelurahan/kecamatan agar layanan publik berbasis NIK tetap optimal.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat integrasi administrasi kependudukan (Adminduk) demi mendukung efektivitas layanan publik dan penyaluran bantuan sosial.
Langkah edukasi dan pembenahan data kini digencarkan agar kondisi riil masyarakat di lapangan (de facto) selaras dengan dokumen hukum (de jure), seiring dengan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis digital di Kota Pahlawan.
Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, tercatat ada 1.002.736 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar.
Namun, hasil verifikasi lapangan melalui Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 serta program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) mengungkap fakta banyaknya warga yang tidak lagi menempati alamat sesuai dokumen kependudukan.
Ketidaksesuaian Data dan Kebijakan Pemblokiran
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa seluruh intervensi Pemkot Surabaya—baik di bidang kesehatan, pendidikan, hingga sosial—menuntut kesesuaian mutlak antara alamat pada dokumen kependudukan dengan domisili nyata warga.
“Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto (kondisi nyata) dan de jure-nya (data administrasi) itu harus klop,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).
Eddy mengungkapkan, dalam pendataan DTSEN ditemukan sekitar 169 ribu KK yang keberadaannya tidak terdeteksi di lokasi.
Sementara pada data Perlinsos, jumlahnya membengkak hingga mendekati 200 ribu KK. Menyikapi ketidaksesuaian tersebut, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas berupa penonaktifan data sementara.
“Prinsip daripada intervensi bantuan sosial dari Kemensos ini kan de facto de jure. Administrasi Kependudukan harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Nah, pemerintah kota juga menerapkan prinsip yang sama di semua intervensi,” jelasnya.
“Makanya kita ambil kebijakan di 169.000 orang ini kita lakukan penonaktifannya atau kita lakukan pemblokiran datanya di Aplikasi Cek-in Warga,” tuturnya.
Mekanisme Pelaporan Mandiri bagi Warga
Kendati data pada Aplikasi Cek-in Warga diblokir sementara, Eddy mengimbau warga yang masih berdomisili di Surabaya tetapi memiliki perbedaan alamat KK untuk tidak panik. Masyarakat cukup memperbarui data tempat tinggal terkini melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
“Nah, syaratnya bagaimana? Mereka harus melaporkan keberadaannya saat ini posisinya ada di mana,” pesan Eddy.
Bagi penduduk yang telah menetap di luar Surabaya lebih dari satu tahun, Pemkot mendorong mereka untuk segera memproses kepindahan dokumen secara resmi.
“Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan,” paparnya.
Integrasi Layanan Publik Berbasis Single Identity Number
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menggarisbawahi pentingnya pemutakhiran data kependudukan mengingat arah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah menuju digitalisasi penuh.
Ke depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) disiapkan sebagai identitas tunggal (single identity number) untuk melandasi seluruh akses layanan publik.
“Pemerintah kota dan bahkan pemerintah pusat sekarang sudah dicanangkan bahwa kita mengarah pada pemerintahan digital. Artinya, semua layanan pemerintahan itu nanti akan berbasis digitalisasi. Nah, terkait dengan adminduk ini adalah boleh dikatakan sumber segala layanan,” kata Irvan.
Ia mengingatkan bahwa ketepatan perancangan pembangunan serta akurasi bansos sangat bergantung pada kesadaran warga dalam melaporkan setiap peristiwa penting sepanjang siklus kehidupan (life event).
“Pemutakhiran data ini sangat penting bagi perencanaan, intervensi supaya tepat sasaran. Jangan sampai ada yang sudah meninggal tapi masih menerima bantuan sosial dan sebagainya,” tegas Irvan.
“Pelaporan ini menjadi sangat penting. Apakah itu semua peristiwa, life cycle kehidupan ini, life event ini, mulai lahir sampai meninggal itu harus dilaporkan atau dicatat. Fakta di lapangan itu memang masih banyak tidak sesuai dengan de facto de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah tapi tidak mengurus kepindahannya,” pungkasnya.



















