Wali Kota Surabaya Tunda Pembayaran Gugatan Wanprestasi Proyek Pengolahan Sampah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi proyek pengolahan sampah yang melibatkan Pemkot Surabaya. Putusan tersebut menuntut pembayaran sebesar Rp104 miliar. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik.
Eri menjelaskan bahwa proyek pengolahan sampah ini sudah berlangsung sejak 1989. Namun, hingga saat ini, masih ada keraguan mengenai realisasi dari proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa alat, bangunan, dan proses pengolahan sampah yang diperjanjikan tidak terbukti ada di lapangan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Pemkot Surabaya memilih untuk menunda pembayaran.
Pemkot Surabaya juga menunggu pendapat resmi dari lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian. Eri menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa langkah yang diambil tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara. “Sudah ada LO (Legal Opinion) dari kejaksaan bahwa itu bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunan gedungnya juga ada, serta benar-benar ada pengolahan sampah,” ujar Eri ketika dikonfirmasi.
Proses Penyelesaian Sengketa Hukum
Sengketa dengan PT Unicomindo Perdana telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui berbagai tingkat pengadilan. Meskipun demikian, Pemkot Surabaya tetap memperhatikan prosedur hukum secara lengkap. Eri menegaskan bahwa perlu adanya kepastian hukum sebelum melakukan pembayaran. “Kita minta fatwa dulu sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Selain itu, nilai kewajiban yang harus dibayar juga meningkat drastis dari awalnya sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp104 miliar. Eri menilai bahwa jumlah tersebut sangat besar dan harus dipertimbangkan dengan matang. “Ini uang besar. Dari Rp4,1 miliar menjadi Rp104 miliar. Sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Prioritas Anggaran Daerah
Pemkot Surabaya saat ini sedang fokus pada pembangunan kota dan pelayanan masyarakat. Eri menekankan bahwa penggunaan anggaran daerah harus prioritas untuk kebutuhan dasar warga. Ia menilai bahwa pengeluaran dalam jumlah besar harus memiliki dasar yang kuat serta manfaat yang jelas.
Eri juga menyampaikan bahwa peran pemerintah adalah mendorong ekosistem agar sektor usaha dapat berkembang. “Kita ingin Surabaya bukan hanya kota jasa, tetapi juga kota industri yang bisa menggerakkan ekonomi dan mengurangi pengangguran,” ujarnya.
Langkah Ke depan
Meski menunda pembayaran, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa hukum secara transparan dan sesuai aturan. Eri menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pendapat dari berbagai lembaga untuk memastikan langkah yang diambil tidak melanggar hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, Eri juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Pengolahan sampah harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.***

>
>
Saat ini belum ada komentar